Komisi
I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, berniat akan melakukan
pemanggilan terhadap pihak Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
Kota Ambon untuk dimintai keterangannya terkait 32.318 masyarakat yang belum
memiliki e-KTP.
Hal
ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Saidna Azhar Bin Tahir
kepada wartawan, Senin (14/12).
Menurutnya,
Komisi menilai persoalan ini harus diselesaikan secepat mungkin, dengan
melakukan perekeman oleh Disdukcapil.
Dia
mengatakan, apa yang diketahui oleh Komisi sangat berbanding terbalik setelah
ditetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota
Ambon.
Pasalnya
dalam penyampaian Disdukcapil beberapa bulan kemarin, akan melakukan berbagai
upaya untuk mempercepat proses ini.
"Kami
secepatnya akan memanggil Dinas Dukcapil untuk menyelesaikan masalah ini,
karena Kadis Dukcapil telah berjanji akan mempercepat proses e-KTP bagi warga
yang belum memiliki dengan melakukan perekaman. Karena e-KTP merupakan program
pemerintah pusat yang diturunkan Kementerian Dalam Negeri. Dengan memberikan
batas waktu tertanggal 31 September untuk seluruh warga Indonesia wajib
terdaftar dan memiliki e-KTP tersebut,” ujar Azhar, kepada wartawan di Balai
Rakyat DPRD Ambon, jalan Rijali.
Dia
mengakui, Komisi sangat kecewa karena sampai dengan sekarang ini masih sekitar
puluhan ribu warga yang belum memiliki e-KTP. Karena tentunya akan menimbulkan
kesan buruk bagi sistim birokrasi di kota Ambon.
“Ini
sebuah hal yang perlu dimintai pertanggung jawaban dari Disdukcapil. Apa saja
yang dilakukan hingga sampai saat ini masih ada puluhan ribu orang yang belum
miliki eKTP. Makanya kita akan panggil Disdukcapil untuk menjelaskan,”
tegasnya.
Politisi
asal PKS yang akrab disapa Abi ini menilai, selama ini kinerja Disdukcapil
belum maksimal. Karena sampai saat ini apa yang disampaikan sangat berbanding
terbalik di Kota Ambon. Sebab, rupanya pasca penetapan Daftar Pemilih Sementara
(DPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memberikan angka puluhan ribu
yakni 32.318 orang di Kota Ambon yang belum memiliki e-KTP.
"Ini
sebuah hal yang perlu dimintai pertanggungjawabannya, kami sangat kecewa dengan
sikap seperti ini," singkatnya.
Dia
berpendapat, jika hal ini tidak dituntaskan, maka akan menimbulkan kesan buruk
bagi sistem birokrasi di daerah khususnya Kota Ambon, bahkan bisa jadi
merupakan cacat demokrasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Sebelumnya,
KPU Provinsi Maluku merilis sebanyak 95.358 masyarakat di lima kabupaten/kota
yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Jilid II
pada tahun 2017 mendatang kian terancam tidak bisa menyalurkan hak pilih
lantaran belum memiliki KTP Elektronik atau e-KTP. Padahal KPU lima wilayah di
Maluku telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) diwilayah masing-masing.
Sementara
itu, Ketua KPU Maluku, Musa Toekan kepada wartawan mengatakan, tentu dengan
jumlah yang besar ini KPU selaku penyelenggara pemilu memberi perhatian khusus
dan meminta KPU di masing-masing kabupaten dan kota segera berkoordinasi dengan
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat menangani masalah
ini.
“Mereka
ini memang termasuk kategori pemilih, namun dinyatakan tidak memenuhi syarat
karena seharusnya memiliki KTP elektronik agar dapat masuk ke dalam sistem.
Untuk itu, KPU Maluku telah menginstruksikan KPU kabupaten/kota agar
berkoordinasi dengan Disdukcapil dalam penyelesaian masalah ini dalam waktu
dekat,” ujarnya.
Atas
nama KPU, Dia mengimbau kepada seluruh pemilih yang belum memiliki e-KTP agar
segera datang ke Disdukcapil melakukan perekaman KTP sebelum 19 November 2016
agar dapat diproses NIKnya dan dimasukan dalam DPT tahun 2017.
“Kami
mengimbau seluruh warga yang sudah berhak memilih namun belum memiliki KTP
elektronik agar proaktif dengan datang melakukan perekaman di Disdukcapil
setempat. Karena kalau tidak, hak pilih mereka tidak akan tersalurkan. Padahal
suara mereka akan sangat menentukan masa depan kabupaten/kota yang mereka
tinggali,” imbaunya.
Kata
Toekan, nantinya DPS yang sudah ditetapkan oleh KPU akan diumumkan ke
masyarakat untuk mendapatkan tanggapan. Setelah itu, DPS ini akan diperbaiki
dan ditetapkan menjadi DPT paling lambat pada 4 Desember.
Untuk
diketahui, di Kabupaten Malteng, terdapat 28.324 pemilih yang belum memiliki
KTP elektronik. Sementara di Kabupaten SBB (11.102 pemilih), Kabupaten MTB
(14.758 pemilih), Kabupaten Buru (8.826 pemilih) dan Kota Ambon (32.318
pemilih). (KT-SH)
0 komentar:
Post a Comment