Ambon, KT
Pemerintah Kota
(Pemkot) Ambon melalui Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Ekonomi
bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Data Elektronik Kota Ambon di bulan
Desember akan melaunching Tapping Box atau alat pemantau transaksi.
Tapping Box tersebut
diluncurkan untuk memberikan
transparansi pengelolaan pajak daerah serta mempermudah pembayaran pajak secara
online.
Kepala Kantor Pelayanan
Data Elektronik (KPDE) Kota
Ambon, Janes Latumahina, kepada wartawan di Balai Kota Ambon,
Jumat (18/11),
menjelaskan, peluncuraan tapping box dilakukan pada 25 wajib pajak seperti rumah makan, rumah kopi, restauran dan hotel
yang tersebar di beberapa lokasi di Kota
Ambon.
"Kita akan
melakukan launcing penggunaan tapping box pada bulan Desember nanti, kepada 25 wajib
pajak," ungkapnya.
Dijelaskan, KPDE Kota
Ambon memasang tapping box kepada wajib pajak pada tanggal 1 November hingga 31
Desember.
"Kita launcing tapping
box di awal Desember sesuai dengan waktu pembayaran pajak oleh wajib pajak pada
Bank Maluku,'' bebernya.
Dijelaskan, saat
laporan online yang dilakukan pada tapping box didapatkan 1 kode pajak yang dimasukan
wajib pajak kepada Bank sesuai dengan nama dan alamat wajib pajak dengan menggunakan
pembayaran pajak online.
"Dengan adanya
tapping box, tidak ada wajib pajak yang dapat melakukan rekayasa pemasukan yang
diterima dari konsumen, semua pemasukan dilihat secara transparan melalui pemasangan
tapping box,'' ujarnya.
Latumahina menambahkan,
pemasangan tapping box yang dilakukan KPDE Kota Ambon mempermudah Dispenda Kota
Ambon untuk tidak melakukan kegiatan penungguan pada setiap wajib pajak, karena
semua pemasukan yang diterima wajib pajak diketahui melalui tapping box.
Ia berharap, kedepan
akan ada penambahan 50 unit tapping box, agar mempermudah Dispenda Kota Ambon
terhadap pelayanan masyarakat.
"Sesuai program
kita akan menambah 50 unit tapping box bagi setiap wajib pajak,'' tandasnya. (KT-HAM)
0 komentar:
Post a Comment