SBT, KT
Dana desa
di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang telah selesai di cairkan beberapa
waktu lalu harus di kawal secara ketat oleh semua elemen masyarakat di daerah
ini agar proses pembangunan di daerah pada tingkat desa ini berjalan dengan
baik dan tepat sasaran demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat.
Beberapa
RPJM dan RAB dari beberapa desa di Kabupaten Seram Bagian Timur ini setelah di
teliti dengan baik dan benar maka sudah di pastikan terjadi perbedaan antara
laporan pekerjaan tahap awal dengan RPJM desa yang di buat dan di masukan dari
awal.
Untuk itu
ketua LSM Koalisi bersama rakyat (KIBAR) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT)
Saleh Kafara S.Sos kepada Kompas Timur di
Bula mengatakan, jika terjadi perbedaan antara kerja lapangan dengan RPJM dan
RAB maka sudah di pastikan terjadi pada perbedaan laporan pekerjaan, olehnya
itu pihaknya meminta instansi terkait seperti Inspektorat, Pemdes dan Keuangan
agar bisa mensinkronkan antara laporan dan pekerjaan lapangan serta RPJM agar
sinergi.
"Harus
di teliti agar pekerjaan,laporan dan RPJM bisa sinergi sehingga tidak terjadi
hal-hal yang mengarah ke dugaan korupsi karena kami inginkan negeri ini bebas
dari penyakit sosial yang namanya korupsi ini," kata Kafara.
Selain itu
pihaknya menambahka ini merupakan masalah serius yang terjadi pada tingkat
desa, olehnya itu ke depan pihaknya berharap agar pemerintah daerah harus
melakukan pelatihan-pelatihan pengelolaan dana desa sehingga para kepala-kepala
desa di daerah ini bisa memahami benar tentang metode pengelolaan dan pelaporan
sehingga pimpinan-pimpinan desa ini bisa mandiri dalam membuat laporan sendiri
karena selama ini kami melihat bahwa laporan yang ada itu hampir semuanya di
buat oleh orang lain bukan oleh perangkat desa.
"Pemda
ke depan harus melakukan proses pelatihan pengelolaan dan pelaporan agar para
Kades bisa mandiri untuk membuat laporan dan tidak menyuruh orang lain untuk
membuat laporan," harapnya.
Selain itu
aktivis anti korupsi ini mencontohkan beberapa desa di Kecamatan Bula Timur dan
Tutuk Tolu tidak mempublikasikan grafik dana desa di depan umum. Semestinya
grafik dana desa ini harus di publikasikan agar masyarakat setempat bisa tahu
tentang pos pembagian dana desa karena ini merupakan uang rakyat. Sikap seperti
ini bertentangan dengan permende No 21.
"RAB
adalah dokumen publik yang harus di ketahui oleh masyarakat dan grafik dana
desa semistinya sudah harus terpampang di depan kantor desa agar masyarakat
bisa tahu semuanya lah karena ini uang rakyat," kata Kafar. (KT-FS)
0 komentar:
Post a Comment