Namrole, KT
Langkah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda
Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku yang telah memberhentikan Pengurus DPD KNPI
Kabupaten Buru Selatan (Bursel) periode 2014-2017 yang diketuai Rasyid Souwakil
secara sepihak dinilai sebagai langkah yang tak rasional.
Penilaian itu disampaikan Ismail Bahta yang merupakan Ketua
Bidang Hukum dan Politik KNPI Kabupaten Bursel dibawa kepemimpinan Rasyid.
“Keputusan DPD KNPI PROPINSI terkait pemberhentian pengurus
DPD KNPI Kabupaten Bursel dibawah kepemimpinan Rasid Souwakil sesungguhnya
keputusan yang tidak rasional,” kata Bahta kepada wartawan media ini via
telepon selulernya, Sabtu (12/11).
Menurut Bahta, langkah yang diambil oleh DPD KNPI Provinsi
Maluku dibawa kepemimpinan Ketua KNPI Provinsi Maluku Bisri As Sidiq
Latuconsina dan Sekretaris Anderson Palinussa yang kemudian mengangkat Johan
Lesnussa sebagai carateker Ketua DPD II KNPI Kabupaten Bursel didampingi Arshad
Souwakil sebagai Sekretaris sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor 053/KEP/DPD
KNPI-MAL/XI/2016 itu tidaklah objektif.
“Keputusan ini tidak berdasar pada hal-hal yang obyektif,”
paparnya.
Bahkan, Bahta menilai, keputusan yang diambil oleh DPD
Provinsi Maluku itu merupakan keputusan yang inkonstitusional.
“Kami menilai keputusan DPD Propinsi itu sangat
inkonstitusional karena DPD KNPI Bursel telah menjalankan roda organisasi
sebagaimana yang diamanatkan dalam AD/ART dan hasil-hasil Musda kemarin,”
ujarnya.
Olehnya itu, Bahta menilai tidak ada alasan bagi DPD KNPI
Propinsi untuk memberhentikan Rasyid Souwakil dan pengurusnya.
“Terkait pernyataan DPD KNPI Propinsi bahwa DPD KNPI Bursel
tidak pernah menghadiri kegiatan yang dilakukan oleh DPD KNPI Propinsi, saya
mau bilang bahwa kegiatan apa yang tidak dihadiri oleh Dpd KNPI Bursel,” Tanya
Bahta.
Sebab, tambah Bahta, terakhir DPD KNPI Bursel menghadiri
kegiatan Rapimda yang diselenggarakan oleh DPD KNPI Propinsi.
“Olehnya itu, kami minta agar Ketua DPD KNPI Propinsi lebih
arif dan bijaksana dalam berpikir dan mengambil sebuah keputusan,” harapnya.
Sebab, dirinya berkeseimpulan bahwa Keputusan DPD KNPI
Propinsi yang telah memberhentikan kepengurusan DPD KNPI Bursel ini memiliki
kaitan erat dengan perebutan posisi pucuk pimpinan di DPD KNPI Provinsi Maluku
nantinya.
“Kami berkesimpulan bahwa keputusan ini terkait hasil Rapat
Pleno DPD KNPI Bursel yang memberikan rekomendasi dukungan sebagai Calon Ketua
DPD KNPI propinsi ke salah satu bakal calon Ketua DPD Knpi Propinsi yang akan
bertarung dalam Musda DPD KNPI Propinsi bulan Desember mendatang,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, DPD II KNPI Kabupaten Bursel periode
2014-2017 yang diketuai Rasyid Souwakil diberhentikan.
Pemberhentian Souwakil Cs oleh DPD KNPI Provinsi Maluku sejak
2 November 2016, sesuai hasil rapat pleno yang ke 35 di Kota Ambon.
Untuk mengisi kekosongan kepengurusan tersebut, DPD KNPI
Provinsi Maluku mengangkat Johan Lesnussa sebagai carateker Ketua DPD II KNPI
Kabupaten Bursel didampingi Arshad Souwakil sebagai Sekretaris.
Pengangkatan carateker Ketua dan Sekretaris DPD II KNPI
Kabupaten Bursel sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor 053/KEP/DPD
KNPI-MAL/XI/2016.
SK tersebut ditandangani langsung Ketua KNPI Provinsi Maluku
Bisri As Sidiq Latuconsina dan Sekretaris Anderson Palinussa. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment