Sebanyak 95.358 masyarakat di lima
kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
serentak Jilid II pada Tahun 2017 mendatang kian terancam tidak bisa
menyalurkan hak pilih lantaran belum memiliki KTP Elektronik atau e-KTP. Padahal
KPU lima wilayah di Maluku telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di
wilayah masing-masing.
Ketua KPU Maluku, Musa Toekan
kepada wartawan mengatakan tentu dengan jumlah yang besar ini KPU selaku
penyelenggara pemilu memberi perhatian khusus dan meminta KPU di masing-masing
kabupaten dan kota segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil (Disdukcapil) setempat menangani masalah ini.
“Mereka ini memang termasuk
kategori pemilih, namun dinyatakan tidak memenuhi syarat karena seharusnya
memiliki KTP elektronik agar dapat masuk ke dalam sistem. Untuk itu, KPU Maluku
telah menginstruksikan KPU kabupaten/kota agar berkoordinasi dengan Disdukcapil
dalam penyelesaian masalah ini dalam waktu dekat,” ujarnya
KPU juga menghimbau kepada seluruh pemilih
yang belum memiliki KTP elektronik agar segera datang ke Disdukcapil melakukan
perekaman KTP sebelum 19 November 2016 agar dapat diproses NIKnya dan dimasukan
dalam DPT tahun 2017.
“Kami menghimbau seluruh warga yang
sudah berhak memilih, namun belum memiliki KTP elektronik agar proaktif dengan datang melakukan perekaman di
Disdukcapil setempat. Karena kalau tidak, hak pilih mereka tidak akan
tersalurkan. Padahal suara mereka akan sangat menentukan masa depan
kabupaten/kota yang mereka tinggali,”
ungkapnya.
Nantinya DPS yang sudah ditetapkan
oleh KPU akan diumumkan ke masyarakat untuk mendapatkan tanggapan. Setelah itu,
DPS ini akan diperbaiki dan ditetapkan menjadi DPT paling lambat pada 4
Desember.
Untuk diketahui, di Kabupaten
Malteng, terdapat 28.324 pemilih yang belum memiliki KTP elektronik. Sementara
di Kabupaten SBB (11.102 pemilih), Kabupaten MTB (14.758 pemilih), Kabupaten
Buru (8.826 pemilih) dan Kota Ambon (32.318 pemilih). (KT-HT)
0 komentar:
Post a Comment