Anggota
Komisi C DPRD Provinsi Maluku asal fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
Saadiah Uluputty dipastikan akan menduduki jabatan Ketua Komisi D DPRD Maluku.
Hal
ini diketahui sebagaimana Fraksi PKS DPRD Maluku yang diketuai oleh Ketua
Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS
Maluku, Amir Rumra itu telah mengusulkan Uluputty untuk menggantikan Muhammad
Suhfi Majid yang saat ini maju sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Seram
Bagian Barat (SBB).
Ketua
Fraksi PKS, Amir Rumra yang dikonfirmasi media ini membenarkan informasi
tersebut, bahwa pihaknya telah mengusulkan Saadiyah Uluputty untuk menggantikan
Muhammad Suhfi Majid yang mana saat ini tengah mencalonkan diri sebagai Wakil
Bupati SBB mendampingi kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
Samson Attapary pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) SBB yang akan berlansung
pada 15 Februari 2017 mendatang.
“Kami
telah mengusulkan Saadiyah Uluputty ditetapkan menjadi Ketua Komisi D.
Pengusulan itu dilakukan untuk mengantikan Ketua Komisi D yang lama yakni,
Muhammad Suhfi Majid, karena yang bersangkutan secara resmi sudah mendaftar
sebagai bakal calon Wakil Bupati di Kabupaten SBB, sehingga jabatan Ketua Komisi
harus ditinggalkan,” ujarnya.
Rumra
menjelaskan, pemindahan itu dilakukan karena kebutuhan komisi, agar komisi
kemudian tidak tertunda dengan berbagai agendanya.
Oleh
sebab itu, karena kekosongan jabatan di Ketua Komisi, sehingga Fraksi PKS
secara internal telah melakukan pertemuan untuk membahas pergantian atau rolling dari salah satu anggotanya untuk
mengantikan posisi Muhammad
Suhfi Majid.
Fraksi
telah melakukan komunikasi dengan partai, dan partai pun memutuskan untuk
mengusulkan Saadiyah Uluputty sebagai Ketua Komisi D menggantikan Muhammad
Suhfi Majid. Kemudian melalui beberapa pertimbangan di Komisi C
sendiri, terdapat dua kader PKS, yakni Ridwan Elis dan Saadiyah Uluputty,
sehingga dari kedua ini, maka salah satunya harus dipindahkan ke Komisi D.
“Saya
kira pemindahan ini perlu dilakukan, agar tidak terjadi kekosongan jabatan Ketua
di Komisi D. Yang bisa saja jika ini tertunda akan berdampak terhadap
agenda-agenda di komisi nanti,” jelas Rumra.
Untuk
saat ini, katanya, SK pergantian ketua komisi sudah dikeluarkan, hanya saja
masih menunggu Paripurna untuk disampaikan secara resmi, berdasarkan aturan dan
mekanisme yang ada di lembaga DPRD.
Karena
itu, maka diharapkan dalam waktu dekat ini rapat paripurna akan dilakukan.
“SK-nya
sudah ada, hanya kami masih menunggu paripurna saja, agar disampaikan secara
resmi. Dan sesuai aturan DPRD harus seperti itu. Bahkan untuk beberapa hari
kemarin ibu Saadiyah sudah melakukan pertemuan dengan teman-teman di Komisi D,”
terangnya.
Sementara
itu, Saadiyah yang dikonfirmasi media ini mengatakan, pemindahan tersebut telah
disampaikan oleh Fraksi PKS DPRD Maluku, kepada Ketua DPRD dan ketua-ketua
komisi juga ketua-ketua fraksi.
“Posisi
Ketua Komisi D adalah milik PKS, sehingga jika tidak dilakukan pergantian ketua
secepatnya tentu sangat menghambat terhadap agenda-agenda komisi. Makanya
Fraksi mempercepatkan itu,” pungkasnya. (KT-SH)
0 komentar:
Post a Comment