Namrole, KT
Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Buce
Ayub Seleky telah memanggil dan menginstruksikan agar ketiga pemilik Judi Bola
Guling di Desa Labuang dan Desa Waenono, Kecamatan Namrole menutup aktivitasnya
sejak Selasa (28/9) lalu.
Tetapi, untuk memastikan agar aktivitas Judi Bola
Guling itu tutup permanen dan tak beraktivitas lagi secara diam-diam maupun
terbuka nantinya, maka Pemerintah Kabupaten Bursel akan membongkar ketiga
lokasi tempat Judi Bola Guling itu.
“Kami sudah berencana untuk melakukan pembongkaran
dalam beberapa hari kedepan, tetapi Pak Wakil Bupati minta tunggu beliau ada di
Namrole dulu, sebab Pak Wakil Bupati juga mau sama-sama,” kata Kasat Pol PP
Kabupaten Bursel, Asnawy Gay kepada Kompas Timur di Kantor Bupati Bursel, Sabtu (1/10).
Sebab, untuk memastikan bahwa kegiatan Judi Bola
Guling tersebut tak lagi mengganggu ketertiban umum, maka bukan hanya tindakan
penutupan saja yang perlu dilakukan, tetapi pembongkaran terhadap tempat-tempat
aktivitas judi tersebut sudah menjadi pilihan yang tak bisa ditawar-tawar lagi.
“Iya sebenarnya kalau sampai mengganggu ketertiban
masyarakat atau ketertiban umum, otomatis tindakan-tindakan akan diambil untuk
menghilangkan semua itu ya yang jelas bukan hanya harus ditutup, tetapi perlu
dibongkar,” tegasnya.
Apalagi, ketiga pemilik bisnis haram itu tak
memiliki izin usaha dimaksud serta tak memiliki dasar hukum regulasi apa pun
untuk menjalankan aktivitas yang meresahkan masyarakat banyak itu.
“Karena yang jelasnya, dia tidak punya izin tentang
usaha itu sama sekali,” ungkapnya.
Disinggung terkait adanya aktivitas judi lainnya di
lokasi Judi Bola Guling tersebut yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi disaat
larut malam pasca diperintahkan tutup, Asnawy pun tak membantahnya. Bahkan,
pihaknya pun mencurigainya sehingga telah memerintahkan sejumlah anak buahnya
untuk memantau aktivitas di tempat-tempat perjudian itu.
“Sampai sekarang ini saya masih meminta anak-anak
untuk memantau dan saya menunggu saja, beberapa hari kemudian. Jadi, kita akan
bongkar,” paparnya.
Sementara itu, di tempat yang sama Sekretaris Komite
Nasonal Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bursel Melkior Solissa pun mengaku
bahwa aktivitas Judi Bola Guling di Namrole selama ini telah memberikan dampak
buruk bagi masyarakat setempat.
Bahkan, Solissa meminta pihak kepolisian Polsek
Namrole, Polres Buru maupun Polda Maluku untuk menindak siapa pun yang terlibat
dalam perjudian ini, baik pemilik, pemain maupun yang memback up aktivitas
haram itu.
“Ini harus segera ditertibkan karena tidak mempunyai
dasar hukum yang kuat. Saya menghimbau kepada pihak yang berwajib untuk kalau
ada oknum-oknum yang berperan atau kalau ada tangan-tangan setan yang bergerak
di balik itu, ya perlu ditertibkan. Jangan karena untuk kepentingan pribadinya,
mengorbankan kepentingan umum,” tegas Solissa yang juga Kepala Kantor Tata Kota
Kabupaten Bursel .
Dikatakan, selaku elemen pemuda, pihaknya tetap
berkomitmen untuk membela kepentingan masyarakat umum, manakala masyarakat
dikorbankan.
“Jadi, jangan sampai masyarakat umumnya dikorbankan
karena ada kepentingan orang tertentu yang mengambil keuntungan disitu. Jadi,
dosanya ini besar Pak. Dosa ketertiban umum, dosa membudayakan budaya judi dan
dosa mengganggu anak-anak punya jam belajar sehingga suasana kota menjadi tidak
bagus,” ungkapnya.
Lanjutnya, Bursel ada di Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) yang secara tegas mengedepankan hukum sebagai panglima di
negara ini sehingga apa pun yang dilakukan harus sesuai aturan hukum yang ada,
bukan sebaliknya melanggar hukum.
“Kalau memang tidak ada dasar hukum yang memperkuat
itu, maka itu harus ditertibkan, sebab negara kita adalah negara hukum. Segala
sesuatu yang dilaksanakan itu harus punya dasar hukum yang tepat,” tegasnya.
Menurut Solissa, aktivitas judi bola guling di
tengah-tengah pemukiman masyarakat selama in telah memberikan dampak yang
sangat buruk bagi moral masyarakat dan dirinya sangat yakin bahwa pemerintah
tidak mungkin mengeluarkan izin bagi aktivitas yang merusak moral dan masa
depan warganya sendiri.
“Sebab, kalau mengeluarkan regulasi yang punya efek
domino terhadap terjadinya budaya judi, mengganggu ketertiban masyarakat dan
mengganggu jam belajar anak, saya rasa pemerintah tidak mungkin seperti itu,”
ujarnya.
Dilain sisi, lanjut Solissa, jika aktivitas Judi
Bola Guling ini tetap dibiarkan ada di Namrole, maka haruslah di dukung dengan
regulasi yang jelas serta perlu direlokasi ke tempat yang jauh dari pemukiman
masyarakat.
“Sebab, ada orang yang mengatakan bahwa itu bukan
judi, tapi rekreasi. Nah, kalau memang demikian, maka perlu ada regulasi yang
tepat serta isolasi tempat yang jelas sehingga tidak mengganggu ketertiban umum
serta membentuk budaya judi bagi generasi muda, mengganggu jam istrihat dan
menganggu jam belajar anak dan sebagainya,” paparnya.
Namun, lanjut Solissa, untuk membuat regulasi dan
izin untuk memfasilitasi aktivitas judi tersebut tetap ada di Namrole tidaklah
muda, sebab dibutuhkan kajian yang matang.
“Kalau itu dianggab perlu untuk difasilitasi. Maka,
butuh kajian regulasi yang baik. Kalau punya draf regulasi Perda Rekreasi Umum
dalam bentuk apa-apa, dibuat draf akademik dan kemudian diterbitkan Ranperdanya
dan diperdakan ke DPRD sehingga pengaturan retribusinya jelas,” urainya.
Sebelumnya diberitakan, menjamurnya aktivitas Judi
Bola Guling (JBG) di Namrole, Ibu Kota Kabupaten Buru Selatan (Bursel)
belakangan ini kian meresahkan.
Sebab, di Kota Namrole saat ini sudah beraktivitas
sebanyak tiga tempat JBG setelah sekian lama JBG milik Dirman bernama Bowling
Asmara beroperasi terlebih dahulu. Dan diikuti oleh dua JBG lain yang
menganggab Namrole sebagai pasar yang baik untuk aktivitas JBG milik mereka.
Ketiga JBG itu terdiri dari dua tempat di Desa
Labuang yang diantaranya milik Dirman dan satu tempat lagi di Desa Waenono.
Keresahaan yang muncul di masyarakat akhir-akhir ini
lantaran keberadaan JBG tersebut berada di tengah-tengah pemukiman masyarakat,
bahkan hanya berjarak kurang lebih 250 meter dari sejumlah rumah ibadah.
Belum lagi, keberadaan JBG hanya memberikan dampak
buruk pada rusaknya moral anak-anak sekolah yang tidak bisa belajar secara baik
di malam hari ketika aktivitas JBG yang sangat menggangguh maupun turut merusak
moral masyarakat setempat yang ikut bermain bahkan menjadi pelanggan JBG
tersebut.
Keresahaan itu pun disampaikan langsung oleh
masyarakat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bursel, khususnya
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) yang kemudian tak
mendiamkannya, tetapi dalam kesempatan penyampaian Kata Akhir Fraksinya ketika
Paripurna dalam Rangka Penyampaian Kata Akhir Fraksi Terhadap Hasil Pembahasan
Nota RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2016 yang dilaksanakan di Ruang Paripurna
DPRD, Sabtu (24/9).
“Terkait dengan aktivitas bola guling itu dengan
menggunakan kata apa pun, itu pasti judi. Oleh karena itu, Fraksi PDIP dalam
sikap politiknya meminta kepada pemerintah daerah untuk mengkaji, menghentikan
dan mencabut perizinannya kalau itu sudah diberikan izin. Kalau seandainya
belum diberikan izin pun, mesti memerintahkan pihak terkait untuk menghentikan
aktivitasnya,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Bursel, Sami Latbual
dengan tegas.
Menurut Latbual, aktivitas JBG di Namrole selama ini
tidak memberikan dampak positif apa-apa, sebab dampak yang ada hanyalah dampak
negatif semata.
“Sebab, proses perjudian itu sangat berdampak buruk
pada moral anak-anak Bursel dan sangat menggangu aktivitas dari anak-anak
sekolah maupun mengganggu di lingkungan masyarakat sekitar. Jadi, mesti
ditutup,” papar Ketua DPC PDIP Kabupaten Bursel itu. (KT-01)