Namrole, KT.
Ketua Kwartir
Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Maluku, Jacob Patty melantik Bupati Kabupaten
Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulissa sebagai Ketua Majelis
Pembimbing Cabang (Mabicab) Gerakan Pramuka Kabupaten Bursel masa bahkti
2015-2020, Sabtu (1/10).
Sementara
Wakil Bupati Buce Ayub Seleky turut dilantik sebagai Wakil Ketua bersama
sejumlah wakil ketua lainnya yakni dan Plt Sekda Bursel, Bernadus Waemesse
dilantik sebagai Sekretaris.
Tak hanya itu,
pada kesempatan itu Tagob sebagai Ketua Mabicab pun turut melantik Kepala Dinas
Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Bursel sebagai Ketua
Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Bursel dan Abdul Hamid Letetuny sebagai
sebagai Sekretaris.
Patty dalam
sambutannya diselah-selah pelantikan itu berharap melalui pelantikan itu
kiranya dapat memacuh kinerja untuk menata layani dan mengembangkan Kepramukaan
di Bursel kearah yang lebih baik.
Dimana,
implementasi revitalisasi Gerakan Pramuka telah membuahkan hasil disahkannya
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, yang menjadi acuan
kita melakssanakan pembenahan organisasi Gerakan Pramuka dalam segala aspek di
seluruh jajaran dan untuk saat ini giliran di Kwartir Cabang Gerakan Pramuka
Bursel.
“Lewat
semangat Revitalisasi Gerakan Pramuka, di kesempatan ini saya himbau kepada
Pengurus Mabicab dan Kwarcab Gerakan Pramuka Bursel untuk mulai menggalang dan
memperkuat organisasi Gerakan Pramuka di jajaran Kabupaten Bursel dalam rangka
membina manajemen Kwartir dan Satuan yang lebih baik, guna memperkokoh
kepemimpinan Kwartir dan Gugus Depan serta Satuan Karya Pramuka di Kabupaten
yang berjuluk Bumi Fuka Bipolo yang terkenal dengan semboyan Lolik Lalen Fedak
Fena,” himbaunya.
Sebab,
katanya, sejarah perkembangan Kepramukaan di Bursel sselama satu dasawarsa ini
sangatlah memprihatinkan, konsisi riel disaat penyampaian Laporan
Pertanggungjawaban Kepengurusan Kwarcab pada Muscab Luar Biasa beberapa saat
lalu dengan hasil yang dicapai masih jauh dari harapan kita semua, merupakan
indikasi bahwa kualitas Fungsionaris Kepengurusan Kwarcab Bursel yang baru
berakhir belum memenuhi standar Sumber Daya Anggota Dewasa Gerakan Pramuka
sesuai yang diharapkan.
Kedepan,
lanjutnya, pola pembinaan Kepramukaan setelah terbentuk dan dilantiknya
Kepengurusan Mabicab dan Kwarcab Bursel, sudah harus dilaksanakan dengan
mengedepankan pendekatan profesionalisme.
“Penekanan ini
saya sampaikan karena dewasa ini pembinaan Kepramukaan telah melibatkan
berbagai pihak, antara lain Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama yang
telah memasukan pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstra Kurikuler wajib di
sekolah,” ungkapnya.
Selanjutnya,
Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan Dana Dekonsentrasi dari APBN untuk
pelaksanaan kegiatan di Kwarcab-Kwarcab se-Indonesia maupun Kementerian negara
lainnya yang telah menandatangani Piagam Kerjasama dengan Gerakan Pramuka di
tingkat nasional.
“Terkait
dengan pelaksanaan pelantikan Pengurus Mabicab dan Kwarcab disaat ini, kepada
kita sekalian saya perlu sampaikan beberapa hal sebagai berikut : Dalam Gerakan
Pramuka, Kwartir Cabang yang berkedudukan di Kabupaten/Kota mempunyai peranan
yang sangat strategis, Kwartir Cabang merupakan tiang penyanggah kokohnya Gerakan
Pramuka, hal ini telah diatur dalam Tugas Pokok dan Fungsi Kwartir Cabang
sebagai penyelenggara administrasi pangkal Gerakan Pramuka,” katanya.
Dijelaskan,
enam bidang tugas kepengurusan Kwarcab sebagaimana tercermin dalam struktur
kepengurusan Kwarcab yang di pimpin oleh masing-masing Wakil Ketua Kwarcab
selaku Ketua Bidang diurus oleh masing-masing Andalan selaku orang dewasa yang
diandalkan, dengan dikendalikan langsung oleh Ketua Kwarcab sebagai
penanggungjawab Kwartir harus berjalan secara konprehensif, pendekatan
pelaksanaan haruslah sinergis, untuk dapat menjawab harapan grasroot Pramuka di
Bursel sebagaimana yang diamanatkan oleh Musyawarah Cabang Luar Biasa beberapa
waktu lalu.
“Khusus kepada
Bapak Bupati Bursel bersama Pengurus Mabicab saya mohon, kepengurusan Mabicab
bersifat kolegial dan dalam pelaksanaan peran dan fungsinya mengedepankan sifat
kolektifitas, saya yakin sungguh komitmen kakak-kakak sekalian sebagaimana
tertuang dalam Ikrar yang telah dibacakan akan tetap menjiwai pengabdian kakak-kakak
selaku Pengurus Mabicab dan Kwarcab Gerakan Pramuka Kwarcab Bursel,” pintanya.
Tambahnya
lagi, Kwarcab selaku Badan Pimpinan Gerakan Pramuka di tingkat Kabupaten dan
Kota dengan dukungan Mabicabnya wajib mengupayakan ketersediaan sarana
prasarana pendukung untuk kelancaran pelaksanaan tugas pokoknya berupa Kantor
Kwartir Cabang, lahan untuk Bumi Perkembahan Pramuka Tingkat Cabang, Fasilitas
dan Bangunan Pusat Pendidikan dan Latihan Pramuka Tingkat Cabang
(Pusdiklatcab), Kedai Pramuka dan Koperasi Pramuka maupun Badan Usaha Pramuka,
berbagai sarana pendukung ini termasuk besaran jumlah dukungan dana APBD
Kabupaten adalah merupakan instrumen penilaian Kwarcab tergiat sebagaimana
diatur dalam sistem Administrasi Kwartir Gerakan Pramuka.
“Mudah-mudahan
Gerakan Pramuka Kwarcab Bursel dapat mengimplementasikan Rencana Kerja yang
dihasilkan Musyawarah Cabang Masa Bakti Kepengurusan Kwarcab 2015-2016, dengan
baik secara kontinyu setiap tahun melalui program kerja tahunan,” harapnya.
Sementara itu,
Tagop dalam sambutannya turut menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan
yang tinggi kepada Ketua Kwarda Gerakan Pramuka atas perhatian dan
keseriusannya, telah melaksanakan legitimasi guna penataan organisasi
kepengurusan Mabicab dan Kwarcab Bursel lewat moment pelantikan yang bertujuan
mendorong peningkatan peran serta mengemban tanggung jawab membina generasi
muda melalui Gerakan Pramuka sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, dalam rangka menciptakan Sumber Daya Manusia
yang berkualitas melalui kepramukaan yang berlangsung di gugus depan dan satuan
karya di Bursel.
“Pelantikan
Pengurus Mabicab dan Kwarcab yang dilaksanakan saat ini sangat strategis
sifatnya karena sesuai dengan butir kedua amanat Presiden, yakni memperkokoh
eksistensi organisasi Gerakan Pramuka mendorong Kwartir dan Satuan Pramuka
melaksankan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal,” kata Tagop.
Selain itu, tambahnya, sesuai perintah
Undang-Undang serta amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta
Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja
Kwarcab.
Dijelaskan, Kwarcab dibimbing oleh badan
pendukung yakni Mabicab yang diketuai oleh Bupati/Walikota, beranggotakan para
pejabat pemerintah dan tokoh-tokoh masyarakat pada tingkat kabupaten/kota yang
bersangkutan.
Dimana, saat ini secara legitimasi
konstitusional yuridis formal organisasi telah terpenuhi dengan telah terbentuk
dan dilantiknya Pengurus Majelis Pembimbing Cabang dan Kwarcab Gerakan Pramuka
Bursel sekaligus telah ditetapkan Rencana Kerja Pengurus untuk 5 Tahun
kedepan.
“Saya berharap kiranya setelah penataan
kelembagaan di tingkat kabupaten, dapat ditindak lanjuti dengan pembentukan
kepengurusan Majelis Pembimbing dan Kwartir di tingkat Ranting dan Gugus Depan
serta di mendorong digiatkan kembali kegiatan Gugus Depan dan Satuan Karya di
masing-masing Kwartir Ranting.
Termasuk juga memaksimalkan fungsi-fungsi dan
peran berbagai bagian dalam struktur kepengurusan Kwartir Cabang Unit Pelaksana
Teknis Kwartir, yakni Pusdiklatcab, Dewan Kerja dan Pimpinan Saka Tingkat
Cabang serta Unit Usaha Kwarcab antara lain Kedai dan Primer Koperasi Pramuka,”
harapnya. (KT-El)
0 komentar:
Post a Comment