Namrole, KT
Pentahapan event
perdana Pemilihan Kepala Desa (Kades) serentak di Kabupaten Buru Selatan
(Bursel) telah berlangsung. Pembukaan pendaftaran calon Kepala Desa (Kades)
serentak telah dibuka sejak 23 September 2016 lalu hingga 2 Oktober 2016.
Namun dalam
tahap pertama pembukaan pendaftaran, banyak desa yang belum melakukan
penjaringan, maka mengalami perpanjangan waktu pendaftaran selama sembilan hari
kedepan, sejak 3 Oktober 2016 hingga 11 Oktober 2016. Namun, bila hingga batas
waktu perpanjangan pendaftaran di berikan dan tak ada satu pun calon yang
mendaftar, maka Desa tersebut terancam tak ikut pilkades serentak.
Hal tersebut
diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Kabupaten Buru Selatan, Ismit Thio, kepada Kompastimur.com, Rabu, 5 Oktober 2016, di ruang kerjanya.
Ismit mengakui,
hingga kini, pihaknya belum mendapatkan laporan resmi dari beberapa Kecamatan
yang ada di Kabupaten yang berusia delapan tahun ini. Saat ini data yang
terkumpul resmi hanya untuk Kecamatan Namrole.
“Desa yang
sudah mendaftar sejak pembukaan hingga 3 Oktober untuk Kecamatan Namrole baru
sembilan desa, untuk Kecamatan Kepala Madan dari hasil kordinasi dengan Camat,
sudah 10 Desa yang mendaftar, untuk Kecamatan Leksula hampir keseluruhan dari
11 desa telah mendaftar, untuk Kecamatan Fena Fafan hanya Desa Batu Karang yang
belum mengikuti pendaftaran, untuk Kecamatan Waesama belum ada laporan dari
Camat, sementara Kecamatan Ambalau, dari tujuh desa yang ada di Kecamatan
tersebut, belum ada satu pun desa yang mendaftarkan calon Kadesnya,” kata
Ismit.
Orang nomor
satu di Bagian Pemerintahan Bursel ini menyebut, untuk Kecamatan Ambalau
panitia pemilihan sudah terbentuk, tetapi panitia tersebut belum melakukan
penjaringan calon. Tidak diketahui alasan apa yang membuat panitia belum
melakukan penjaringan calon.
“Terhadap desa yang selama masa perpanjangan
pendaftaran dibuka, tak kunjung ada calon yang mendaftar maka desa tersebut
terancam tak mengikuti pilkades serentak. Terhadap desa yang terancam tak
mengikuti pilkades serentak itu, desa tersebut akan diturunkan penjabat Kades,”
tutur Thio.
Ismit mengaku,
pernyataan yang dikeluarkannya terkait hal itu, bukan disebabkan faktor
terselubung apapun. “Ini berbicara aturan bukan berbicara karena like and
dislike, sehingga kita menyebut bahwa desa tersebut terancam ditunda,” ujar
Thio. (KT-03)
0 komentar:
Post a Comment