Pengadaan Mobil Patroli pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Seram
Bagian Timur (SBT) yang bersumber dari DAK PDT Tahun Anggaran 2013 lalu tidak
sesuai dengan petunjuk teknis (juknis).
Selain itu, pengadaan kendaraan roda dua di Dishub juga tidak sesuai
dengan peruntukannya. Sebab, seharusnya kendaraan tersebut digunakan oleh
tenaga medis dan atau masyarakat. Namun, faktanya kendaraan roda dua tersebut
digunakan oleh pegawai pada Dishub SBT.
Diduga, Kadishub Kabupaten SBT, M. Ramli Kilwarany juga menikmati proyek
sebesar Rp. 1 Milyar tersebut. Apalagi, Kuasa Pengguna Anggaran proyek tersebut
adalah MS. Kilwarany yang adalah keluarga dekat sang Kadis.
Terkait hal itu, salah satu aktivis gerakan Kabupaten SBT, Musa Fesanlauw
kepada Kompas Timur mengatakan, ini merupakan kejahatan besar yang semestinya
tidak boleh dilakukan oleh pihak dinas.
Untuk itu, pihaknya meminta Kadishub
Kabupaten SBT, M Ramli Kilwarany harus bertanggung jawab atas pengadaan motor
dinas di lingkup Dishub Kabupaten SBT itu.
"Kadishub KPA harus bertanggung jawab terhadap pengadaan yang tidak
sesuai dengan petunjuk teknis ini," tegas Fesanlauw.
Selain itu aktivis LMND Kota Bula ini kembali mendesak pihak aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas kasus yang sudah lama terjadi di lingkup Dishub Kabupaten SBT ini agar ada kejelasan dan kepastian hukum sehingga ke depan tidak terjadi lagi kebijakan-kebijakan keliru seperti ini.
“Kami mendesak aparat penegak hukum agar segera mengungkapkan kasus ini
agar menjadi efek jerah sehingga ke depan SBT lebih bersih dari tindakan
merugikan negara, karena kami menginginkan negeri ini bebas dari KKN," tegas
Fesanlauw. (KT-FS)
0 komentar:
Post a Comment