Namrole,
KT
Terhitung sejak Tahun 2009 hingga Tahun
2016 ini, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) telah menghabiskan
anggaran sebesar Rp. 25 miliar untuk melakukan pembebasan lahan di sejumlah
daerah di Bumi Fuka Bipolo tersebut.
Tetapi, hingga kini tanah-tanah tersebut
belum tersertifikasi sehingga Pemerintah Kabupaten Bursel telah menganggarkan anggaran
sebesar Rp. 2 miliar di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan
Tahun 2016 untuk membiayai sertifikasi tanah milik Pemkab Bursel maupun
membayar sisa tanah yang hingga kini belum dilunasi oleh Pemkab.
“Makanya di APBD-P ini ada Rp. 2 milyar
yang kami sediakan. Dimana, Rp. 1 milyar untuk kita bayar lahan sisa dan Rp. 1
milyar untuk mensertifikasi tanah-tanah milik Pemkab Bursel,” kata Plt Sekda
Bursel Bernadus Waemesse kepada wartawan di ruang kerjanya pekan kemarin.
Dimana, untuk mensertifikasi tanah-tanah
tersebut, pihaknya telah menyurati pihak Badan Pertanahan Kabupaten Buru
tembusan ke Kakanwil untuk melakukan rapat dengan pihaknya dalam rangka
menjawab kebutuhan pensertifikatan tanah-tanah Pemkab Bursel tersebut.
“Kita kan buat MoU dengan pihak
Pertanahan, silahkan saudara kerja. Jadi, sertifikat keluar disini, anda saya
kasih uang sehingga tertanggung jawab. Sebab, kami tidak mau lagi ukur-ukur
tapi tidak ada hasilnya,” ujarnya.
Terkait maksud itu juga, pihaknya akan menginventarisir
seluruh pengelola pembebasan lahan Pemkab Bursel sejak Tahun 2009 hingga 2016
ini.
“Makanya dari Tahun 2009 sampai Tahun
kami akan tanya siapa pengelolanya dan itu akan saya tertibkan. Kita tertibkan
supaya kita tahu kita punya aset, sebab uang sekian banyak sudah keluar, tetapi
aset tidak ada. Makanya, tim akan evaluasi dan kalau ini bisa ditertibkan, maka
dikemudian hari akan terjadi masalah,” paparnya.
Jadi, supaya jangan bermasalah, maka
dirinya telah meminta persetujuan Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulissa dan
Wakil Bupati Buce Ayub Seleky untuk menanggarkan Rp. 2 M di APBD-Perubahan
tersebut.
Menurut Waemesse, dengan dilakukannya
penertiban terhadap tanah-tanah milik Pemkab Bursel tersebut, maka diharapkan
pada saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan pendahuluan
nantinya, Pemkab Bursel bisa mempertanggung jawabkannya.
“Salah satu diantaranya ialah agar
Bursel keluar dari disclaimer. Karena selama ini aset bermasalah. Jadi, kita
perlu tertibkan dia sehingga siapa pun yang menjadi Sekda di kemudian hari dia
tinggal melanjutkan, sebab kalau tidak, maka akan munul kerugian kepada kita
karena dana begitu besar telah dikeluarkan, tetapi tidak ada sertifikat dan
surat hibah. Mudah-mudahan, tahun ini sekitar 25 persen aset kita tentang tanah
itu sudah rampung,” terangnya.
Ditanyai berapa luas tanah milik Pemkab
Bursel yang telah dibebaskan hingga kini, Waemesse belum bisa memastikannya.
“Kita ukur dulu baru kita akan tahu
berapa luas aset tanah kita. Kita tidak bisa raih-raihkan, sebab kalau saya
sampaikan ke kalian sekian hektar, tetapi kenyataannya sekian hektar maka akan
jadi polemik juga. Jadi kita akan tertibkan dan sertifikasi dulu baru kita tahu,”
tuturnya. (KT-02)
0 komentar:
Post a Comment