Namrole,
KT
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bursel mengaku bahwa
Sekda Kabupaten Bursel yang dihasilkan dari proses seleksi nantinya tidak saja
dituntut sebagai seorang administrasi pemerintahan, tetapi harus pula memiliki
modal utama berupa kearifan lokal.
“Untuk menjembatani berbagai kepentingan masyarakat
di daerah, maka seorang Sekda tidak saja dituntut sebagai seorang administrator
pemerintahan, tetapi juga harus memiliki kearifan lokal sebagai modal utama
mengkonsolidasikan partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” kata Lopulalan
dalam sambutannya diselah-selah kegiatan Seleksi JPTP Sekda secara terbuka di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bursel yang dipusatkan di ruang Aula Kantor Bupati Bursel,
Senin (3/10).
Selain itu, lanjut Lopulalan, seorang Sekda harus
mampu membangun kerja sama yang baik dengan Bupati dan Wakil Bupati serta
menjembatani kepentingan Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) dalam konteks kemitraan bagi pembangunan Kabupaten Bursel kearah
yang lebih baik sekarang dan dimasa mendatang.
Sehubungan dengan itu, maka pelaksanaan seleksi
pengisian jabatan Sekda Kabupaten Bursel harus dipahami sebagai komitmen dan
semangat kita semua untuk mendapatkan seorang figur Sekda Kabupaten Bursel yang
mampu melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
bagi kepentingan pemerintah dan seluruh masyarakat Bursel.
“Kepada saudara-saudara peserta seleksi sekaligus
sebagai calon kandidat Sekda Bursel saya sangat mengharapkan untuk dapat
mengikuti seluruh proses seleksi ini dengan baik sehingga Pansel dapat
memberikan penilaian yang objektif terhadap setiap calon Sekda untuk
selanjutnya disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Bursel
guna ditindak lanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku,” katanya.
Menurutnya, hanya ada satu calon Sekda yang nantinya
ditetapkan sebagai Sekda, dan oleh karena itu bagi para calon Sekda yang belum
sempat menerima amanah dari Tuhan Yang Maha Kuasa dan kepercayaan dari bangsa
dan negara untuk menjadi Sekda Kabupaten Bursel harus tetap memiliki komitmen
untuk bersama-sama membangun Kabupaten Bursel sesuai panggilan tanggung jawab
masing-masing.
Lopulalan mengaku, Sekda kabupaten yang
menurut Pasal 115 ayat 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 diakronimkan dengan
JPTP yang memimpin Sekretariat Daerah (Setda), merupakan jabatan yang sangat
strategis karena kedudukannya sebagai administrator pemerintahan sehingga harus
memiliki kemampuan untuk melakukan konsolidasi dan koordinasi, baik internal
maupun eksternal dalam rangka menjamin optimalisasi penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan, maka
seorang Sekda harus mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik untuk
menghasilkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bebas dari korupsi,
kolusi dan nepotisme,” katanya.
Selanjutnya, terkait dengan pelaksanaan pembangunan
bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat, maka seorang Sekda harus mampu
mengakomodir berbagai aspirasi masyarakat yang tentunya akan dikonsolidasikan
dengan Perencanaan Pembangunan Daerah dan didasarkan pada Visi dan Misi Bupati
dan Wakil Bupati sebagaimana telah dilegitimasi dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bursel.
Sementara, lanjut Lopulalan, menyangkut dengan
pelayanan kepada masyarakat, maka seorang Sekda harus mampu mengakselerasi
tugas-tugas Pemerintah Daerah yang terimplementasi pada Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan dengan
baik sekaligus mencegah terjadinya gejolak di tengah-tengah masyarakat akibat
lambannya pelayanan kepada masyarakat di daerah ini. (KT-02)
0 komentar:
Post a Comment