Aktivis
dari berbagai organisasi
Cipayung di Kota Ambon kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Mapolda Maluku, Jumat
(21/10).
Aksi itu dilakukan dalam rangka untuk menuntut
Kapolda Maluku, Ilham Salahudin agar mengusut dan mencopot oknum kepolisian
yang telah melakukan penganiayaan terhadap Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa
Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Ambon, Asrul S Kaisuku yang berlansung pada Kamis
(20/10) kemarin.
Tidakan kekerasan yang dilakukan
oknum kepolisian tersebut dilakukan pada saat pembubaran masa aksi yang digelar
oleh DPD KAMMI Kota Ambon dalam rangka mengevaluasi kerja Presiden dan Wakil
Presiden yang telah menjalankan masa jabatannya sebagai kepala negara dalam
kurun waktu kurang lebih dua tahun ini.
Namun sayangnya, aksi yang
dilakukan tersebut dibubarkan secara paksa oleh aparat keamanan dengan alasan
bahwa aksi yang dilakukan tersebut belum mengantongi surat ijin dari pihak
kepolisian, padahal sebelum melakukan aksi, DPD KAMMI Kota Ambon telah
menyampaikan surat pemberitahuan tiga hari sebelum melakukan aksi tersebut.
Karena tidak menerima tanggapan
dari para aktivis KAMMI Kota Ambon, pihak keamanan yang mengawal jalannya aksi
tersebut lantas melakukan pembubaran masa secara paksa, dan Ketua DPD KAMMI Kota
Ambon selaku penanggungjawab atas aksi damai tersebut kemudian diseret dan
dipukul serta diperlakukan kasar bak seorang teroris oleh pihak kepolisian.
Salah satu Pengurus Harian DPD
Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) Maluku, Paman Nurlette dalam orasinya mengatakan,
aksi yang dilakukan oleh rekan-rekan aktivis KAMMI Kota Ambon itu sangatlah
tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dinegara demokrasi saat ini.
“Aksi teman-teman aktivis beberapa waktu lalu itu sangat tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku di Negara demokrasi ini, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berserikat, Berkumpul DAN Menyapaikan Pendapat Baik Secara Tertulis Maupun Lisan. Hanya saja selalu ada tindakan-tindakan radikalisme yang dilakukan oleh oknum kepolisian dengan membubarkan masa yang sedang menyampaikan aspirasi secara damai,” ujar Nurlette.
lanjut Nurlette, aksi yang dilakukan hari ini oleh pihaknya beserta dengan OKP-OKP Cipayung lainnya dalam rangka untuk membenarkan kepada Kapolda Maluku terhadap kasus pemukulan dan penganiayaan terhadap Ketua DPD KAMMI Kota Ambon yang dilakukan para oknum kepolisian pada saat melakukan pembubaran masa aktivis yang melakukan aksi damai depan Gong Perdamaian Dunia jalan Slamet Riadi Kota Ambon kemarin, yang mana aksi damai tersebut dalam rangka mengevaluasi kerja Presiden dan Wakil Presiden selama dua tahun.
“Aksi hari ini dilakukan dalam
rangka untuk menyajikan berbagai fakta penganiayaan yang dilakukan secara
sengaja oleh para oknum kepolisian terhadap kawan kami, Ketua DPD KAMMI Kota
Ambon, Asrul S Kaisuku dalam aksi yang dilakukan oleh teman-teman dari KAMMI
Kota Ambon kemarin. Tujuan kami melakukan aksi ke Polda Maluku ini untuk
menyampaikan bukti-bukti perilaku premanisme yang secara brutal dilakukan
beberapa oknum kepolisian terhadap saudara kami,” terangnya.
Pihaknya meminta agar Kapolda Maluku, Brigjen Pol. Ilham Salahudin untuk mengusut dan memberikan sanksi tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan tindakan brutal dan penganiayaan tersebut.
“Menurut kami bahwa ketika keran
reformasi itu dibuka dan melahirkan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kebebasan
Berserikat, Berkumpul dan Menyapaikan Pendapat Baik Secara Tertulis Maupun
Lisan itu sudah jelas, bahwa aksi itu tidak dapat dibubarkan secara paksa
selama berjalan secara damai. Manakala aksi tersebut merusak fasilitas Negara
dan mengganggu keamanan,
maka wajar dibubarkan. Namun kemarin
itu, aksi yang dilakukan
kawan-kawan aktivis itu berjalan baik, hanya karena persoalan konfrotasi antara
oknum kepolisian dengan kawan-kawan aktivis sehingga pihak kepolisian yang
membuat ulah dengan masa aksi,” pungkasnya. (KT-SH)
0 komentar:
Post a Comment