Ambon,
KT
Menyikapi hal diatas, OJK telah melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga dan otoritas terkait guna mencegah adanya kerugian bagi industri jasa keuangan dan masyarakat.
Modus penawaran pelunasan kredit dilakukan dengan menawarkan janji pelunasan kredit pembebasan hutang rakyat dengan sasaran para debitur macet pada Bank-Bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya, dengan cara menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan hutang yang dikeluarkan dan mengatasnamakan Presiden dan Negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari Negara lain.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
meminta agar masyarakat mewaspadai penawaran dari perusahaan atau lembaga yang
menjanjikan pelunasan kredit dan ajakan tidak membayar utang ke Bank-Bank,
perusahaan pembiayaan maupun lembaga Jasa Keuangan lainnya.
Hal ini disampaikan OJK Pusat
melalui Kepala OJK Maluku, Bambang Hermanto dalam keterangan persnya, Kamis
(20/10) kemarin.
Menurutnya, penawaran dan ajakan
itu belakangan ini muncul di
beberapa
daerah dengan mengatasnamakan PT. Wassindo
World trust International Orbit di Cirebon dan Koperasi Andawa Mandiri
Group di Yogyakarta.
Terkait hal tersebut, OJK
menyatakan hal tersebut tidak dibenarkan, karena dapat merugikan industri jasa keuangan dan
masyarakat. Kegiatan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit
ataupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan pembiayaan.
“Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak
khususnya para debitur dan pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan
berhati-hati terhadap penawaran dan atau ajakan dari pihak manapun menyangkut
dengan hal tersebut,” ujarnya.
Disisi lain, lajutnya, bagi debitur
yang masih memiliki kewajiban kredit kepada industri jasa keuangan diminta
agar tetap menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang
telah disepakati dan menghubungi pihak Bank atau perusahaan pembiayaan yang
lain.
Selanjutnya, OJK juga menghimbau
kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan melakukan upaya hukum sesuai dengan
koridor hukum yang berlaku agar mendapat kepastian hukum dan mencegah kerugian
yang lebih besar pada industri
jasa keuangan akibat perilaku pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Menyikapi hal diatas, OJK telah melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga dan otoritas terkait guna mencegah adanya kerugian bagi industri jasa keuangan dan masyarakat.
Modus penawaran pelunasan kredit dilakukan dengan menawarkan janji pelunasan kredit pembebasan hutang rakyat dengan sasaran para debitur macet pada Bank-Bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya, dengan cara menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan hutang yang dikeluarkan dan mengatasnamakan Presiden dan Negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari Negara lain.
Para debitur tersebut dihasut untuk
tidak perlu membayar hutang mereka kepada para kreditur.
Modus lain dari penawaran ini antara lain, mengatasnamakan Negara dan/atau lembaga Negara tertentu dengan dasar kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Modus lain dari penawaran ini antara lain, mengatasnamakan Negara dan/atau lembaga Negara tertentu dengan dasar kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Kemudian, mencari
korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya
dengan jaminan surat berharga Negara, meminta korban membayar sejumlah uang
pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok atau badan hukum tertentu, serta
meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung.
“OJK meminta masyarakat untuk
terlebih dahulu berkoordinasi terkait penawaran kegiatan keuangan yang dianggap
mencurigakan ke layanan konsumen OJK melalui nomor telepon 1500655 atau melalui
email OJK konsumen@ojk.go.id ataupun mendatangi Kantor OJK terdekat yang ada di berbagai Daerah,”
tandasnya. (KT-SH)
0 komentar:
Post a Comment