Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Maluku Tengah (Malteng) yang telah memutuskan untuk menanda tangani Berita Acara (BA) dianggap
merugikan pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah yang
berproses pada jalur perseorangan, terkait dengan jumlah dukungan perbaikan
dalam Formulir B.1-KWK.
Karena
merasa dirugikan, tim pandukung serta pasangan Bakal Calon Bupati dan wakil
Bupati Independen, Isnailn Solo Nukuhaly – Jopy Soakalune dengan jargon
PAMAHANUNUSA itu bertekad untuk mengajukan proses hukum terhadap KPU Malteng
atas sikap yang diambil secara sepihak tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Calon Bupati independen, Isnain Solo
Nukuhaly yang dikonfirmasi Kompas Timur, Kamis
(6/10) terkait persoalan tersebut membeberkan, pihaknya sudah memasukan jumlah
dukungan perbaikan dalam formulir B.1-KWK sebanyak 38.602 yang tersebar di 14
kecamatan. Dari jumlah sebaran, sudah memenuhi syarat karena sudah memenuhi 50
persen dari jumlah wilayah kecamatan.
Kemudian jumlah dukungan yang terdapat hardcopy pada model B.1-KWK perseorangan sebanyak 33.451. Itu berarti juga memenuni syarat. Kemudian jumlah fotocopy kartu identitas atau surat ketrangan dari Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Dukcapil) yang menjadi lampiran formulir B.1-KWK perseorangan hasil perbaikan, itu yang versinya KPU hanya 18.207.
“Kalau versi saya dan tim, itu yang
harus dimasukkan itu jumlahnya rangkap tiga. Satu rangkap jumlahnya sesuai
dengan hitungan KPU atau versi KPU. Sementara dua rangkap lainnya masing-masing
berjumlah 33.451 sesuai dengan formulir B.1-KWK hardcopy. Namun KPU hanya melihat pada satu rangkap saja,” jelas
Nukuhaly.
Dia mengatakan, dua rangkap lainnya
yang sudah lengkap itu tidak diteliti. Saat itu, timnya meminta untuk dilakukan
penghitungan ulang. Karena, kalau menurut Tim, jika kedua belah pihak tidak
sepakat mengenai jumlah, harusnya dilakukan penghitungan ulang. Tapi KPU melakukan
itu tanpa mendengarkan pertimbangan atau masukan bahkan interupsi dari timnya.
Mereka malah langsung memutuskan dan menanda tangani Berita Acara (BA), dan
diserahkan kepada tim.
“Selaku kandidat, tentu saya merasa
dirugikan dan saya menolak itu. Karena di dalam berita acara itu memang tidak
ada kolom untuk tanda tangan kita. Jadi yang dilakukan oleh KPU itu sangat
sepihak dan sangat merugikan saya sebagai kandidat. Karena menurut saya, itu
mengebiri hak politik masyarakat hanya karena masalah teknis,” ujarnya.
Terkait itu,
maka berbagai langkah akan dilakukan, yaitu : Pertama, Kami akan melakukan upaya hukum ke PTUN; Kedua, Mugkin kita akan bikin laporan ke Bawaslu Provinsi, Bawaslu Pusat,
KPU Pusat dan DKPP.
“Kita
ingin minta keadilan terkait dengan hal ini,” tegasnya. (KT-Amq-SH)
0 komentar:
Post a Comment