Manokwari
- Dalam sidang putusan yang dipimpin
Majelis hakim Sonny AB Laoemoeri, Albert Rombe juga dikenakan denda Rp. 200
juta sudsider 4 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 25 miliar
lebih, yang jika tidak bisa dipenuhi diganti hukuman penjara selama 4 tahun.
Bukan
hanya itu, majelis hakim memutuskan, seluruh aset milik terdakwa yang disita
sebelumnya oleh penyidik yakni 6 ruko dan satu gudang di rampas oleh negara
untuk di lelang.
Terpisah,
Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Sudirman yang ditemui usai sidang berlangsung,
ihwal putusan tersebut mengatakan akan mempelajari lebih dulu keputusan
pengadilan. “Dengan vonis ini kita pikir-pikir dulu,” singkatnya.
Senada,
juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum Jhon Ilef Malamassam. “Iya kita juga sama
pikir – pikir dulu,” sebutnya.
Diketahui,
putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 8 tahun, namun
untuk uang pengganti lebih rendah 5 miliar dari tuntutan jaksa Rp 20 miliar.
Untuk denda sesuai tuntutan jaksa Rp 200 Juta subsider 4 bulan.
AR
terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan kantor KONI
PB senilai Rp 26,7 miliar dari total anggaran Rp 43 miliar saat menjabat
sebagai kepala badan perencanaan dan ketua harian KONI tahun 2012-2013. (Cahayapapua)
0 komentar:
Post a Comment