Ambon, KT
Setelah proses pengundian dan
penetapan Nomor Urut bagi pasangan calon walikota dan wakil walikota Ambon
jelang Pemilihan Kepala daerah Kota Ambon yang akan berlansung pada 15 Februari
2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon telah menjadwalkan untuk
melaksanakan kampanye damai.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota
Ambon, Martinus Kainama kepada media ini usai acara penetapan Nomor Urut calon
di Gedung Siwalima, Karang Panjang Kota Ambon, Selasa (25/10).
Kainama menyampaikan, agenda yang
dijadwalkan untuk kampanye damai itu jatuh pada tanggal 28 Oktober 2016.
Kampanye damai itu dilakukan secara bersama oleh kedua pasangan calon, dan
tentu kampanye damai itu tidak dilaksanakan secara terpisah oleh kedua calon
walikota dan wakil walikota.
"Setelah penetapan nomor urut
untuk pasangan calon walikota dan wakil walikota ini, sesuai dengan jadwal yang
telah ditetapkan oleh KPU, maka pada tanggal 28 nanti itu akan digelar kampanye
damai, dimana kampanye damai itu akan diisi lansung oleh kedua pasangan calon
yang telah ditetapkan. Kampanye damai itu tidak dilaksanakan secara terpisah,
tapi bersama-sama," jelas Kainama.
Menurut Kainama, kampanye damai itu
penting untuk dilaksanaka, karena dengan adanya kampanye damai, diharapkan bagi
para paslon untuk dapat memastikan pendukungnya tidak melakukan sesuatu yang
bersifat destruktif. Apabila ada rasa ketidakpuasan, bisa ditempuh melalui cara
yang diatur dalam Undang-Undang. Misalnya tidak puas dengan penyelenggaraan
pemilu, bisa ke Bawaslu, kalau tidak puas dengan independensi KPU, bisa ke
DKPP.
"Masyarakat pemilih juga harus
memastikan bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik, memilih calon yang
memiliki visi dan misi sesuai kehendak kita, sehingga lahir pemimpin yang kita
harapkan semua. KPU dan Bawaslu juga harus bisa membangun sinergi. Hal ini
untuk memastikan pelaksanaan pemilihan ini berjalan sebaik-baiknya dan
penyelenggara pemilu dapat bekerja profesional, independen dan
transparan," terangnya.
Dikatakannya, sementara selesai
ini, KPU Kota akan melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan persoalan yang
terkait dengan mekanisme dan hal-hal teknis yang nantinya disiapkan pada
tahapan kampanye tanggal 28 nanti, dan rapat pleno itu akan dilaksanakan besok
(hari ini-red).
"Selesai kampamye damai, akan
dilanjutkan dengan kampanye lansung oleh masing-masing calon dengan berdasarkan
pada jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU dan telah disepakati oleh tim
kampanye dari tiap-tiap pasangan calon. Masing-masing calon diberikan
kesempatan 51 kali kampanye.
Jadi waktu kampanye itu berjalan selama tiga
bulan, yakni selama 102 hari, mulai 28 oktober dan beakhir pada tanggal 11
Februari, karena 3 hari sebelum memasuki waktu tenang," pungkasnya.
(KT-SH)
0 komentar:
Post a Comment