• Headline News

    Thursday, October 27, 2016

    KPU Tetapkan 51 Kali Kampanye Bagi Masing-Masing Calon Walikota Ambon

    Ambon, KT
    Setelah proses pengundian dan penetapan Nomor Urut bagi pasangan calon walikota dan wakil walikota Ambon jelang Pemilihan Kepala daerah Kota Ambon yang akan berlansung pada 15 Februari 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon telah menjadwalkan untuk melaksanakan kampanye damai. 

    Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Ambon, Martinus Kainama kepada media ini usai acara penetapan Nomor Urut calon di Gedung Siwalima, Karang Panjang Kota Ambon, Selasa (25/10).

    Kainama menyampaikan, agenda yang dijadwalkan untuk kampanye damai itu jatuh pada tanggal 28 Oktober 2016. Kampanye damai itu dilakukan secara bersama oleh kedua pasangan calon, dan tentu kampanye damai itu tidak dilaksanakan secara terpisah oleh kedua calon walikota dan wakil walikota.

    "Setelah penetapan nomor urut untuk pasangan calon walikota dan wakil walikota ini, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, maka pada tanggal 28 nanti itu akan digelar kampanye damai, dimana kampanye damai itu akan diisi lansung oleh kedua pasangan calon yang telah ditetapkan. Kampanye damai itu tidak dilaksanakan secara terpisah, tapi bersama-sama," jelas Kainama.

    Menurut Kainama, kampanye damai itu penting untuk dilaksanaka, karena dengan adanya kampanye damai, diharapkan bagi para paslon untuk dapat memastikan pendukungnya tidak melakukan sesuatu yang bersifat destruktif. Apabila ada rasa ketidakpuasan, bisa ditempuh melalui cara yang diatur dalam Undang-Undang. Misalnya tidak puas dengan penyelenggaraan pemilu, bisa ke Bawaslu, kalau tidak puas dengan independensi KPU, bisa ke DKPP.

    "Masyarakat pemilih juga harus memastikan bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik, memilih calon yang memiliki visi dan misi sesuai kehendak kita, sehingga lahir pemimpin yang kita harapkan semua. KPU dan Bawaslu juga harus bisa membangun sinergi. Hal ini untuk memastikan pelaksanaan pemilihan ini berjalan sebaik-baiknya dan penyelenggara pemilu dapat bekerja profesional, independen dan transparan," terangnya.

    Dikatakannya, sementara selesai ini, KPU Kota akan melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan persoalan yang terkait dengan mekanisme dan hal-hal teknis yang nantinya disiapkan pada tahapan kampanye tanggal 28 nanti, dan rapat pleno itu akan dilaksanakan besok (hari ini-red).

    "Selesai kampamye damai, akan dilanjutkan dengan kampanye lansung oleh masing-masing calon dengan berdasarkan pada jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU dan telah disepakati oleh tim kampanye dari tiap-tiap pasangan calon. Masing-masing calon diberikan kesempatan 51 kali kampanye. 

    Jadi waktu kampanye itu berjalan selama tiga bulan, yakni selama 102 hari, mulai 28 oktober dan beakhir pada tanggal 11 Februari, karena 3 hari sebelum memasuki waktu tenang," pungkasnya. (KT-SH)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: KPU Tetapkan 51 Kali Kampanye Bagi Masing-Masing Calon Walikota Ambon Rating: 5 Reviewed By: Kompas timur
    Scroll to Top