Komisi Pemilihan Umum (KPU) di lima wilayah di Maluku
yang akan menggelar pilkada serentak Tahun 2017 mendatang diminta untuk segera
mempersiapkan penyediaan Alat Peraga Kampanye (APK) sejak awal, mengingat
proses kampanye akan berlangsung sejak tanggal 28 Oktober hingga 11 Februari
2017 mendatang.
Komisioner KPU Maluku, La Alwi kepada seluruh jajaran
KPU lima kabupaten dan kota yang hadir dalam rapat koordinasi dan evaluasi
pedoman teknis administrasi pilkada Tahun 2017 di kantor KPU Maluku mengatakan,
KPU tidak boleh lalai sebab tinggal kurang lebih seminggu lagi masa kampanye
akan dimulai.
“Ada elemen-elemen teknis yang harus direduksi oleh
KPU sehingga tidak menimbulkan konflik di masyarakat. Salah satunya adalah
penyediaan APK yang merupakan elemen teknis penting saat kampanye,” katanya.
Dijelaskan, KPU kabupaten dan kota harus segera
mempersiapkan teknis penyediaan APK mulai dari mengkomunikasi dengan pasangan
calon soal desain sampai koordinasi dengan LPSE di KPU Maluku.
Apalagi jika penyediaan APK memakan biaya diatas Rp
200 juta tentu harus dilakukan lelang berdasarkan perintah undang-undang
sehingga itu akan memakan waktu yang cukup lama.
“Harus dilakukan koordinasi jangan sampai sudah
penetapan calon barulah KPU mulai bergerak. Keterlambatan hal-hal teknis
seperti ini juga bisa memicu konflik,” jelas Alwi.
Dalam pilkada kali ini, ketentuan memungkinkan
pasangan calon yang telah ditetapkan dapat menambahkan APK dengan berdasarkan
ketentuan yang diatur adlam PKPU Nomor 12 tentang Kampanye.
Misalnya mengenai ukuran APK harus sesuai dengan
ukuran APK yang difasilitasi oleh KPU kabupaten/kota, kemudian APK dapat
dicetak paling banyak 150 persen dari jumlah maksimal yang disediakan KPU.
Kemudian dalam menetapkan jumlah maksimal APK, KPU
harus berkoordinasi dengan pasangan calon (Paslon) atau tim kampanye Paslon. (KT-HT)
0 komentar:
Post a Comment