Kepulauan Aru, KT
Menurut Kadis Perikanan, berbagai informasi tersebut sama sekali tidak benar karena semua proses bantuan kepada Koperasi Nelayan telah sesuai prosesudur karena telah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) sehingga untuk tahun 2016 hanya ada dua (2) koperasi nelayan yang mendapatkan bantuan karena telah memenuhi persyaratan salah satunya Koperasi nelayan 999.
Lanjut Kadis Perikanan tersebut dirinya telah melaksankan pertemuan dengan Koperasi AMPI/JOIN untuk mengklarifikasi dan menjelaskan terkait belum memenuhi beberapa persyaratan yang belum lengkap dan harus ditindaklanjuti untuk dilengkapi dan pihak Koperasi AMPI/JOIN sudah bersedia untuk memperbaiki beberapa kekurangan persyaratan yang belum dimiliki.
Kadis Perikanan dan
Kelautan (DKP) Kepualuan Aru Jongki Gutandjala membantah kalau terjadi Pungli
di Kantornya yang berkaitan dengan pengurusan SITU dan SIUP Koperasi nelayan.
Hal ini diakatakan kepada Kompas Timur
di ruang kerjanya Selasa (25/10) .
Menyikapi adanya isyu
yang berkembang terkait dengan dugaan Pungli Rp. 15.000.000 yang diserahkan
oleh Koperasi nelayan 999 yang dipimpin oleh daeng Abas kepada Ibu Lawalata
salah satu Pegawai DKP yang mengurusi bantuan kepada Koperasi nelayan.
Menurut Kadis Perikanan, berbagai informasi tersebut sama sekali tidak benar karena semua proses bantuan kepada Koperasi Nelayan telah sesuai prosesudur karena telah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) sehingga untuk tahun 2016 hanya ada dua (2) koperasi nelayan yang mendapatkan bantuan karena telah memenuhi persyaratan salah satunya Koperasi nelayan 999.
Sementara itu Koperasi
yang dipimpin oleh Ricki Botmir dan Koperasi AMPI/JOIN belum bisa mendapatkan
Bantuan karena beberapa persyaratan belum terpenuhi.
“ Ya walaupun
persyaratannya berat tetapi harus dipenuhi karena merupakan persyaratan yang di
tetapkan oleh Kementrian DKP” kata Jongki Gutandjala.
Lanjut Kadis Perikanan tersebut dirinya telah melaksankan pertemuan dengan Koperasi AMPI/JOIN untuk mengklarifikasi dan menjelaskan terkait belum memenuhi beberapa persyaratan yang belum lengkap dan harus ditindaklanjuti untuk dilengkapi dan pihak Koperasi AMPI/JOIN sudah bersedia untuk memperbaiki beberapa kekurangan persyaratan yang belum dimiliki.
Kadis Perikanan tidak
merinci secara detail apa saja kekuarangan persyaratan yang belum dimiliki oleh
Koperasi tersebut dan hanya mengatakan bahwa belum memenuhi persyaratan. (KT-Dedi)
0 komentar:
Post a Comment