Namlea, KT
Setelah kemarin Dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Buru periode 2016-2021 ditetapkan, hari ini, Selasa (25/10), ke-Dua Paslon
telah mendapatkan nomor urut berdasarkan pengundian yang dilakukan KPUD
Kabupaten Buru.
Dari hasil pengundian yang dilakukan oleh ke Dua paslon tersebut, ternyata paslon Ramly Umasugi dan Amustafa Besan (RAMA) mendapat nomor urut Dua (2), sementara paslon Bakri Lumbesi dan Amrullah Madani Hentihu (BARU), mendapat nomor urut Satu (1).
Hasil pengundian nomor urut yang telah diperoleh masing-masing Paslon RAMA dan BARU, ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) KPUD Buru No. 21/KPTS/KPU.Buru/029.43369/IX/2016. Tentang penetapan nomor urut pasangan Cabup dan Cawabup Kabupaten Buru di Pilkada 2017, yang dibacakan oleh komisioner KPUD Buru, Bidang Teknis, Fahrudin Ali Fahmi.
Sebelumnya, ketua KPUD Buru, Munir Suamole mengatakan, pengundian nomor urut untuk pasangan paslon telah menjadi suatu kewajiban oleh KPUD Buru sesuai dengan tahapan rancangan pencalonan yang dimulai dari tahapan pendaftaran, penilitian berkas calon, perbaikan berkas calon tahap pertama dan tahap kedua, kemudian penetapan bakal calon jadi pasangan calon.
“Maka menjadi kewajiban kami sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan KPU RI No 7 Tahun 2016, tentang tahapan program dan jadwal, maka akan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut” ungkap Suamole.
Menurutnya, Pengundian nomor urut ini dilakukan juga sebagai wujut kewajiban KPUD Buru untuk memberikan kepastian atas eksistensi pasangan calon, sekaligus untuk memenuhi hak dari paslon yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilihan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru tahun 2017.
Selain itu, kata Suamole, Pengundian nomor urut juga dapat digunakan untuk menyusun daftar nomor urut dan nama paslon, mencetak surat suara, dapat dipasang disetiap tempat pemungutan suara pada hari dan tanggal pemungutan suara dan untuk keperluan kampanye, mensosialisasi program kerja, penyampaian Fisi Misi Paslon pada saat melakukan kampanye, rapat umum terbuka, tatap muka, maupun pertemuan terbatas, sebagai bentuk kesiapan paslon mempersiapkan diri guna memasuki masa kampanye yang telah dijadwalkan oleh KPU RI sejak Tanggal 28 Oktober 2016, sampai berakhirnya masa kampaye 11 February 2017 atau selama masa kampaye yang ditetapkan yaitu 109 hari.
Ketua KPUD Buru berharap, agar Pilkada di Kabupaten Buru ini dapat berjalan dengan baik, aman, tertib dan lancar, sebagaimana diamantkan dalam UU No. 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU RI.
“Sehingga bias terwujut Pilkada yang
bersih, berkualitas, berwibawa dan berintegritas di negeri Bopolo yang
sama-sama kita cintai ini”, imbuhnya. (KT-RS)
0 komentar:
Post a Comment