Anggota Komisi III DPRD
Kota Ambon, Leonora E. K Far-far mengatakan terkait dengan masalah Pungutan
Liar (Pungli) yang akhir-akhir ini masih beredar dan banyak terjadi itu
terutama di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, yakni pada masalah
perparkiran, memang sudah bukan menjadi rahasia umum lagi, bahwa memang ini
sering terjadi.
Untuk itu, kata
politisi PDI-Perjuangan itu, diharapkan bagi Pemerintah Kota Ambon dalam hal
ini Dishub Kota Ambon agar bisa serius dalam melihat hal tersebut.
Dikatakannya, dua tahun
lalu pada saat dirinya masih berada di Komisi III, pihaknya bersama dengan
Kepala Dishub Kota Ambon sudah bersepakat bahwa terkait dengan masalah
perparkiran, itu kalaupun sudah ditangani oleh pihak ketiga, maka pihak ketiga
itu juga harus menyiapkan segala atribut untuk para tukang parkir yang berada
di setiap titik perparkiran tersebut.
“Apabila tukang parkir
tidak menggunakan atribut parkiran, maka konsekuensinya para pengendara roda
dua maupun roda empat yang parkir itu tidak boleh memberikan retribusi parkir
kepada petugas parkir yang tidak menggunakan atribut parkir. Karena hal
tersebut biasanya dimanfaatkan oleh para oknum pungli lainnya,” ujar Far-far.
Dia menagatakan,
terkadang karcis yang dipegang oleh para tukang parkir itu berupa kopian
karcis, sehingga harus dilihat baik-baik. Kalau misalkan itu memang karcisnya
itu foto copy, maka tidak usah diberikan retribusinya, karena itu dapat membuka
ruang bagi para pungli sampai bisa melahirkan korupsi, walaupun itu pada
masalah parkir.
“Ada juga terjadi bahwa
tukang parkir menggunakan kertas kosong yang tidak bertuliskan apa-apa, dan itu
saya sendiri yang mengalaminya, bahwa ada retribusi yang diberikan oleh petugas
parkir itu berupa kertas kosong.
Oleh karena itu, maka
Dishub juga perlu melakukan pengawasan terhadap persoalan tersebut, artinya bahwa
jangan hanya memberikan tanggungjawab kepada pihak ketiga, lantas tidak lagi
memperhatikan dan mengawasi hal ini, karena hal ini kalau dibiarkan secara
terus menerus, maka pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak
bertanggungjawab itu akan terus dilaksanakan,” paparnya.
Dia melanjutkan, Komisi
III sudah membahas masalah pungli tersebut, dan kemungkinan pekan depan Komisi
III akan memanggil pihak Dishub Kota Ambon untuk menjelasakan bagaimana
realisasi daripada anggaran 2016 atau APBD Perubahan, dan salah satu agendanya
yaitu menyangkut dengan masalah Pungli. Karena dilihat bahwa masalah terbesar
pada perparkiran itu adalah terkait pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum yang
tidak bertanggungjawab di Dishub Kota Ambon.
“Sebelumnya, Dishub
dalam melakukan MoU dengan pihak ketiga itu sudah harus mewanti-wanti terhadap
pihak ketiga dalam hal pungli tersebut. Disamping itu juga Dishub harus
mengawasi dengan ketat, sehingga apabila terjadi hal demikian yang dilakukan
oleh oknum-oknum tertentu, maka Dinhub harus memanggil pihak ketiga tersebut
untuk menjelaskan hal tersebut. Kalau misalkan terjadi
pelanggaran yang demikian, maka peugas tersebut harus diberhentikan atau
digantikan dengan petugas lain yang bisa bertanggungjawab terhadap tugas yang
diberikan,” tandasnya (KT-SH)
0 komentar:
Post a Comment