Bakal Calon Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) Dharma
Oratmangun akhirnya membeberkan sejumlah pelanggaran pilkada di wilayah
setempat.
"Sebagai politisi dan sebagai peserta dalam
perhelatan Pilkada serentak di Kabupaten MTB, setelah dicermati maka saya mencium
adanya praktek pelanggaran Pilkada yang sengaja dilegalkan oleh penyelenggara Pilkada
di wilayah setempat," kata Oratmangun kepada wartawan di Ambon, Rabu
(19/10).
Dia menjelaskan, sebagai anak adat, praktek kotor yang
dimainkan adalah sebuah penghinaan terhadap masyarakat kultur, khususnya di
Tanimbar. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Panitia Pengawas Pemilu
(Panwaslu) untuk segera turun dan menelurusi praktek tersebut.
Lebih lanjut, Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan pihaknya menemukan ada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di MTB yang masih berstatus pengurus partai politik, yakni pada Partai Demokrat yang SK-nya ditandatangani langsung oleh Anas Urbaninggrum dan Edhy Baskoro selaku Ketua dan Sekretaris DPP partai.
"Ini merupakan temuan yang bisa berdampak fatal
bagi penyelenggaraan pemilu di MTB jika dibiarkan oleh Panwas, masa kan ada
komisioner yang masih berstatus sebagai pengurus partai politik,” tegasnya.
Terkait dengan temuan tersebut, tim suksesnya telah
melaporkan hal ini kepada panwas untuk ditelusuri lebih mendalam.
Menurutnya, Dalam undang-undang itu sudah sangat jelas
mengatur bahwa komisioner KPU harus bebas dari ikatan apapun termasuk partai
politik selama 5 tahun, namun lagi-lagi profesionalitas penyelenggara masih
diabaikan begitu saja.
Olehnya itu, Oratmangun sangat mengharapkan agar
netralitas dan profesionalitas pemilu di MTB bisa terjaga.
"Ini dalam halnya menjaga profesionalitas dan
netralitas penyelenggara pemilu sehingga menjadi pilkada yang
berkualitas," tandasnya. (KT-HT)
0 komentar:
Post a Comment