Jakarta - Dari hasil verifikasi 5 partai baru oleh Kementerian
Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), hanya 1 partai yang lolos menjadi partai
berbadan hukum. Partai tersebut adalah Partai Solidaritas Indonesia
(PSI).
"Dari hasil verifikasi hanya 1 partai yang memenuhi syarat untuk berbadan hukum yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI)," kata Menkum HAM Yasonna Laoly di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2016).
"PSI memenuhi syarat dan ketentuan Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 37 tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik," lanjutnya.
Ada 4 partai lain selain PSI yang ikut mendaftar untuk menjadi partai yang berbadan hukum untuk syarat mengikuti Pemilu, yaitu Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat dan Partai Kerja Rakyat Indonesia. Keempat partai tersebut gagal dalam verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan oleh Kemenkum HAM.
Ada beberapa syarat yang berhasil dipenuhi oleh PSI untuk menjadi partai yang berbadan hukum. Syarat tersebut antara lain memiliki kepengurusan pada setiap provinsi. Memiliki sedikitnya 75 persen dari kabupaten/kota pada tiap provinsi. Dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota tersebut. Aturan tersebut ada pada UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.
Sedangkan verifikasi yang dilakukan oleh Kemenkum HAM kepada 5 partai tersebut ada 2 tahapan. Tahap pertama adalah verifikasi administrasi dan faktual yang meliputi pemeriksaan persyaratan yang dilampirkan secara administrasi dan subtansi seperti kantor pengurus tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dan surat-surat pernyataan sebagai pengurus partai. Verifikasi tahap pertama dilakukan pada 1-15 Agustus 2016. Sedangkan tahap kedua adalah pemeriksaan langsung terhadap keabsahan dokumen persyaratan pada 18 Agustus-23 September 2016.
Yasonna menambahkan PSI belum tentu bisa mengikuti Pemilu walaupun sudah berbadan hukum. Untuk syarat parpol yang mengikuti pemilu akan diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jadi saat ini partai yang sudah berbadan hukum ada 72 partai ditambah 1 jadi 73 partai. Untuk ikut Pemilu nanti syaratnya oleh KPU, ini hanya badan hukum saja," ucap Yasonna.(news.detik.com)
"Dari hasil verifikasi hanya 1 partai yang memenuhi syarat untuk berbadan hukum yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI)," kata Menkum HAM Yasonna Laoly di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2016).
"PSI memenuhi syarat dan ketentuan Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 37 tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik," lanjutnya.
Ada 4 partai lain selain PSI yang ikut mendaftar untuk menjadi partai yang berbadan hukum untuk syarat mengikuti Pemilu, yaitu Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat dan Partai Kerja Rakyat Indonesia. Keempat partai tersebut gagal dalam verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan oleh Kemenkum HAM.
Ada beberapa syarat yang berhasil dipenuhi oleh PSI untuk menjadi partai yang berbadan hukum. Syarat tersebut antara lain memiliki kepengurusan pada setiap provinsi. Memiliki sedikitnya 75 persen dari kabupaten/kota pada tiap provinsi. Dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota tersebut. Aturan tersebut ada pada UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.
Sedangkan verifikasi yang dilakukan oleh Kemenkum HAM kepada 5 partai tersebut ada 2 tahapan. Tahap pertama adalah verifikasi administrasi dan faktual yang meliputi pemeriksaan persyaratan yang dilampirkan secara administrasi dan subtansi seperti kantor pengurus tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dan surat-surat pernyataan sebagai pengurus partai. Verifikasi tahap pertama dilakukan pada 1-15 Agustus 2016. Sedangkan tahap kedua adalah pemeriksaan langsung terhadap keabsahan dokumen persyaratan pada 18 Agustus-23 September 2016.
Yasonna menambahkan PSI belum tentu bisa mengikuti Pemilu walaupun sudah berbadan hukum. Untuk syarat parpol yang mengikuti pemilu akan diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jadi saat ini partai yang sudah berbadan hukum ada 72 partai ditambah 1 jadi 73 partai. Untuk ikut Pemilu nanti syaratnya oleh KPU, ini hanya badan hukum saja," ucap Yasonna.(news.detik.com)
0 komentar:
Post a Comment