• Headline News



    Thursday, October 27, 2016

    Balon Independen Lanjut Gugat Ke PTTUN dan DKPP

    Ambon, KT
    Kuasa Hukum pasangan bakal calon independen Bupati Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Isnain Solo Nukuhaly – Jacob Soakalune bakal melanjutkan upaya gugatan terhadap berbagai pelanggaran dan putusan yang diambil oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malteng dan Panitia Pengawasan (Panwas) Kabupaten Malteng. 

    Hal ini dilakukan lantaran keputusan yang diputuskan oleh Panwas Kabupaten setempat dianggap tidak relevan dengan materi yang digugat oleh pasangan calon berakronim PAMAHANUNUSA. 

    Sebelumnya, Gugatan pasangan Isnain-Jacob terkait keputusan KPU yang menggugurkan mereka dalam masa penelitian sebaran dan dukungan calon perseorangan. 

    Sementara menurut pihak Isnain – Jacob, terdapat kesalahan prosedur dalam meneliti formulir identitas kependudukan sebagai lampiran pendukung B1 KWK, karena jumlah dukungan perbaikan dalam formulir B.1-KWK sebanyak 38.602 yang tersebar di 14 kecamatan yang dimasukannya itu telah memenuhi syarat karena sudah memenuhi 50 persen dari jumlah wilayah kecamatan. 

    Kemudian jumlah dukungan yang terdapat hardcopy pada model B.1-KWK perseorangan sebanyak 33.451. Itu berarti juga memenuni syarat. Namun pembacaan putusan itu tidak relevan dengan substansi yang diajukan oleh pihak pemohon yakni Isnain – Jacob.

    Terkait dengan putusan Panwas yang tidak menerima gugatan tersebut, Balon independen, Isnain Solo Nukuhaly yang dikonfirmasi media ini mengatakan, pihaknya sangat keberatan dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Panwas Malteng, karena keputusan itu dikeluarkan dengan alasan bahwa data yang dimasukkan itu tidak terdaftar di Sistem Informasi Calon (Silon), padahal itu sangat berbeda jauh dengan materi yang digugat, karena materi yang digugat adalah jumlah lampiran Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang diajukan. 

    “Karena itu berbeda, maka kita dari pasangan Independen PAMAHANUNUSA akan melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan. Karena keputusan yang dilakukan oleh Panwaslu Maluku Tengah itu menurut kami sangat tidak adil,” ujar Nukuhaly.

    Dia mengatakan, ada dua ruang yang sangat terbuka untuk melanjutkan upaya hukum, yakni yang pertama itu di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Makasar terkait dengan sengketa, dan yang kedua itu terkait dengan pelanggaran kode etik yang menurut kami dilakukan oleh Panwas Malteng dan KPU Malteng, sehingga akan dilakukan upaya gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

    Sementara itu, Jonathan Kainama yang merupakan kuasa hukum pasangan PAMAHANUNUSA itu mengatakan saksi fakta yang diajukan oleh pihaknya menerangkan bahwa model perhitungan mereka bahwa 1 KK terhadap 1 dukungan itu relevan dengan keterangan dari saksi yang diajukan dari pihak termohon sendiri, yakni Jaliman Latuconsina yang menerangkan bahwa mereka hanya mengitung fisik. Begitu juga diperkuat oleh ahli yang mengatakan bahwa KPU tidak bisa menggunakan sandaran pasal yang sudah dihapus.

    “Yang membuat kita kaget ialah putusan Panwas tidak berbasis pada permohonan. Kalau dia tidak setuju dengan fakta permohonan yang diajukan itu alasannya apa?, kalau dia setuju maka dia akan berdiri diatas fakta yang terjadi dalam proses persidangan. Tapi putusan yang diputuskan itu menyinggung Silon, sementara Silon sama sekali tidak berada pada permohonan yang kita ajukan, karena masalah Silon itu sudah diakui oleh KPU memenuhi syarat, sehingga itu tidak termasuk dalam permohonan yang diajukan,” terangnya.

    Oleh karena itu, kata Kainama, pihaknya akan menempuh dua jalur, yakni mengajukan perkara tersebut ke PTTUN maupun ke DKPP. Dia menambahkan bahwa ada satu yang menjadi fakta dalam permohonan yang diajukan soal kelalaian KPU entah itu sengaja dilakukan atau tidak, bahwa fakta ialah proses verifikasi itu diluar jadwal tahapan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal yang tercantum dalam PKPU Tahun 2016, dimana penetapan itu harus jatuh pada tanggal 3, namun dilakukan pada tanggal 5 Oktober 2016 dan itu menjadi fakta, namun Panwas sendiri tidak menggubris itu.

    “Kita akan menempuh dua jalur tersebut, yakni akan mengajukan perkara tersebut di PTTUN maupun di DKPP. Dan tentu gugatan tersebut bisa berpengaruh pada proses tahapan yang sementara terus berjalan, karena jika proses di Pengadilan Tinggi ini dimenangkan, maka akan dilakukan proses penyesuaian kembali oleh Calon Independen. Konsekuensi juridisnya pasti ada penyesuaian terhadap tahapan itu. Besok kami akan mendaftarkan itu ke PTUN dan DKPP, karena sesuai aturan bahwa tiga hari setelah putusan itu sudah harus didaftarkan,” tandasnya. (KT-SH)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Balon Independen Lanjut Gugat Ke PTTUN dan DKPP Rating: 5 Reviewed By: Kompas timur
    Scroll to Top