Kuasa Hukum pasangan bakal calon
independen Bupati Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Isnain Solo Nukuhaly –
Jacob Soakalune bakal melanjutkan upaya gugatan terhadap berbagai pelanggaran
dan putusan yang diambil oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malteng dan
Panitia Pengawasan (Panwas) Kabupaten Malteng.
Hal ini dilakukan lantaran
keputusan yang diputuskan oleh Panwas Kabupaten setempat dianggap tidak relevan
dengan materi yang digugat oleh pasangan calon berakronim PAMAHANUNUSA.
Sebelumnya, Gugatan pasangan
Isnain-Jacob terkait keputusan KPU yang menggugurkan mereka dalam masa
penelitian sebaran dan dukungan calon perseorangan.
Sementara menurut pihak
Isnain – Jacob, terdapat kesalahan prosedur dalam meneliti formulir identitas
kependudukan sebagai lampiran pendukung B1 KWK, karena jumlah dukungan
perbaikan dalam formulir B.1-KWK sebanyak 38.602 yang tersebar di 14 kecamatan
yang dimasukannya itu telah memenuhi syarat karena sudah memenuhi 50 persen
dari jumlah wilayah kecamatan.
Kemudian jumlah dukungan yang terdapat hardcopy
pada model B.1-KWK perseorangan sebanyak 33.451. Itu berarti juga memenuni
syarat. Namun pembacaan putusan itu tidak relevan dengan substansi yang
diajukan oleh pihak pemohon yakni Isnain – Jacob.
Terkait dengan putusan Panwas yang
tidak menerima gugatan tersebut, Balon independen, Isnain Solo Nukuhaly yang
dikonfirmasi media ini mengatakan, pihaknya sangat keberatan dengan keputusan
yang dikeluarkan oleh Panwas Malteng, karena keputusan itu dikeluarkan dengan
alasan bahwa data yang dimasukkan itu tidak terdaftar di Sistem Informasi Calon
(Silon), padahal itu sangat berbeda jauh dengan materi yang digugat, karena
materi yang digugat adalah jumlah lampiran Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang
diajukan.
“Karena itu berbeda, maka kita dari
pasangan Independen PAMAHANUNUSA akan melakukan upaya hukum untuk mencari
keadilan. Karena keputusan yang dilakukan oleh Panwaslu Maluku Tengah itu
menurut kami sangat tidak adil,” ujar Nukuhaly.
Dia mengatakan, ada dua ruang yang
sangat terbuka untuk melanjutkan upaya hukum, yakni yang pertama itu di
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Makasar terkait dengan sengketa,
dan yang kedua itu terkait dengan pelanggaran kode etik yang menurut kami
dilakukan oleh Panwas Malteng dan KPU Malteng, sehingga akan dilakukan upaya
gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.
Sementara itu, Jonathan Kainama
yang merupakan kuasa hukum pasangan PAMAHANUNUSA itu mengatakan saksi fakta
yang diajukan oleh pihaknya menerangkan bahwa model perhitungan mereka bahwa 1
KK terhadap 1 dukungan itu relevan dengan keterangan dari saksi yang diajukan
dari pihak termohon sendiri, yakni Jaliman Latuconsina yang menerangkan bahwa
mereka hanya mengitung fisik. Begitu juga diperkuat oleh ahli yang mengatakan
bahwa KPU tidak bisa menggunakan sandaran pasal yang sudah dihapus.
“Yang membuat kita kaget ialah
putusan Panwas tidak berbasis pada permohonan. Kalau dia tidak setuju dengan
fakta permohonan yang diajukan itu alasannya apa?, kalau dia setuju maka dia akan
berdiri diatas fakta yang terjadi dalam proses persidangan. Tapi putusan yang
diputuskan itu menyinggung Silon, sementara Silon sama sekali tidak berada pada
permohonan yang kita ajukan, karena masalah Silon itu sudah diakui oleh KPU
memenuhi syarat, sehingga itu tidak termasuk dalam permohonan yang diajukan,”
terangnya.
Oleh karena itu, kata Kainama,
pihaknya akan menempuh dua jalur, yakni mengajukan perkara tersebut ke PTTUN
maupun ke DKPP. Dia menambahkan bahwa ada satu yang menjadi fakta dalam permohonan
yang diajukan soal kelalaian KPU entah itu sengaja dilakukan atau tidak, bahwa
fakta ialah proses verifikasi itu diluar jadwal tahapan sebagaimana yang
diamanatkan dalam pasal yang tercantum dalam PKPU Tahun 2016, dimana penetapan
itu harus jatuh pada tanggal 3, namun dilakukan pada tanggal 5 Oktober 2016 dan
itu menjadi fakta, namun Panwas sendiri tidak menggubris itu.
“Kita akan menempuh dua jalur
tersebut, yakni akan mengajukan perkara tersebut di PTTUN maupun di DKPP. Dan
tentu gugatan tersebut bisa berpengaruh pada proses tahapan yang sementara
terus berjalan, karena jika proses di Pengadilan Tinggi ini dimenangkan, maka
akan dilakukan proses penyesuaian kembali oleh Calon Independen. Konsekuensi
juridisnya pasti ada penyesuaian terhadap tahapan itu. Besok kami akan
mendaftarkan itu ke PTUN dan DKPP, karena sesuai aturan bahwa tiga hari setelah
putusan itu sudah harus didaftarkan,” tandasnya. (KT-SH)
0 komentar:
Post a Comment