Namrole, KT
Desa Waehotong, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan (Bursel)
dikotori oleh baliho milik pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru, Ramly
Umasugi-Amostofa Besan (RAMA).
Akibatnya, baliho milik Bupati petahana dan pasangannya itu di copot oleh
Camat Kepala Madan Risno Taweri
bersama pemerintah Desa Waehotong dan disaksikan langsung oleh pihak Polsek
Kepala Madan.
Pencopotan baliho
tersebut dilakukan, selain karena Desa Waehotong merupakan wilayah
adiministrasi Kabupaten Bursel yang ada di peratasan Kabupaten Bursel dan
Kabupaten Buru, dilain sisi baliho itu di pasang di depan Kantor Desa Waehotong
yhang merupakan fasilitas pemerintah.
“Kami baru
mendapatkan laporan dari Camat Kepala Madan bahwa pihaknya kemarin (Rabu-red)
telah melakukan pencopotan terhadap baliho milik salah satu Calon Bupati Buru,
yakni pasangan RAMA,” kata Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel, Ismid
Thio kepada Kompas Timur di Kantor Bupati Bursel, Kamis (06/10).
Menurut Thio, pihak
RAMA harusnya menghormati bahwa wilayah Desa Waehotong masih masuk wilayah
Kabupaten Bursel dan semua pemilih di Desa Waehotong tersebut masuk sebagai
pemilih di Kabupaten Bursel dan selalu menggunakan hak pilihnya dalam berbagai
event politik di Kabupaten Bursel, baik Pilpres, Pileg maupun Pilkada dan yang
terakhir ialah pada Pilkada Kabupaten Bursel 9 Desember 2015 lalu.
“Selain warga
Waehotong adalah pemilih yang terdaftar sebagai pemilih di Kabupaten Bursel. Sangat
tidak etis jika baliho tersebut di pasang di depan Kantor Desa Waehotong yang
merupakan fasilitas milik negara,” paparnya.
Lanjut Thio,
laporan yang disampaikan oleh Camat kepadanya itu pun telah disampaikan ke
Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa dan dalam waktu dekat Bupati pun akan
menyurati pasangan RAMA dan pihak-pihak terkait menyangkut hal itu.
Camat Kepala Madan
Risno Taweri kepada Kompas Timur di Kantor Bupati Bursel, Kamis (06/10) pun tak
membantah hal itu.
“Itu sudah yang kebetulan dan tadi saya datang
langsung untuk membuat laporan kepada Pak Bupati sebagai bawahan, sebagai unsur
Kepala Wilayah di Kecamatan Kepala Madan, maka saya bertanggung jawab terhadap
wilayah itu,” kata Taweri.
Menurut Taweri,
pada Selasa (04/10) malam dirinya mendapatkan laporan dari penjabat Kepala Desa
Waehotong Idris Buton terkait adanya baliho tersebut di depan Kantor Desa
Waehotong yang merupakan fasilitas pemerintah.
Meresponi laporan
itu, pada Rabu (05/10), dirinya pun langsung berkoordinasi dengan pihak Polsek
Kepala Madan untuk melakukan pencopotan terhadap baliho tersebut.
“Sebelum melakukan tindakan itu, saya
koordinasi dengan pihak kepolisian dahulu sehingga pencopotan baliho itu pun didampingi
dan disaksikan oleh pihak kepolisian maupun pihak kepala desa. Jadi saya turun
tangan langsung,” terangnya.
Selain pula
telah dilaporkan secara lisan ke Wakil Bupati Bursel Buce Ayub Seleky maupun
Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel Ismid Thio
“Tindakan itu pun saya sudah laporkan secara lisan kepada unsur pimpinan,
dalam hal ini Pak Wakil Bupati via telepon dan kepada Bagian Pemerintahan dan
saya sudah sampaikan surat juga dan nanti ditindak lanjuti oleh pihak Pak Bupati
ke yang bersangkutan (RAMA-red),” tuturnya.
Menurut Taweri,
pemasangan baliho RAMA tidak bisa dilakukan di wilayah Kabupaten Bursel
tersebut.
“Wilayah Waehotong masih melakukan aktivitas
pemerintahan di Kabupaten Bursel sehingga saya sebagai Camat harus mengambil
tindakan tegas untuk melakukan penanggalan baliho tersebut. Apalagi, pemasangan
baliho itu dilakukan di depan fasilitas pemerintah,” tandasnya. (KT-BS01)
0 komentar:
Post a Comment