• Headline News

    Thursday, September 29, 2016

    Konsumsi Miras di Tempat Hiburan Akan Dilarang di Manokwari

    Manokwari, KT
    Bupati Manokwari dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran yang akan ditujukan bagi pengelola tempat karoke maupun tempat hiburan malam lainnya. Edaran yang bersifat instruktif itu pada intinya untuk melarang aktivitas jual beli dan mengonsumsi miras di kawasan tempat hiburan.

    Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Manokwari, Ruland Sarwom, kepada wartawan, Senin (26/9) menjelaskan bahwa surat edaran tersebut masih di tangan bupati.  Dikeluarkannya edaran tersebut, sebut Sarwom, merupakan tindak lanjut dari temuan bupati saat menginspeksi tempat-tempat hiburan.

    “Dalam waktu dekat ini akan kami distribusikan edarannya ke semua tempat Karoke di Manokwari. Saat ini masih ada koreksi dan penambahan isi instruksi tersebut,” ucapnya.
    Menyoal tempat hiburan malam yang belum mengantongi izin pemerintah, Ruland mengatakan, tempat hiburan semacam itu wajib ditutup sementara sembari menunggu terbitnya ijin rekomendasi dan ijin lainnya.

    “Kalau belum ada ijinnya ya harus ditutup sementara karena itu melanggar,” ucapnya.
    Dalam Inspeksi mendadak Minggu lalu, Bupati Manokwari mendapati sejumlah pengunjung karoke yang berada dalam pengaruh alkohol. Selain itu salah satu tempat karoke yang berada di Salah satu hotel berbintang juga diduga tak memiliki izin karoke, namun masih terus beroperasi.(Cahaya Papua)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Konsumsi Miras di Tempat Hiburan Akan Dilarang di Manokwari Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top