Manokwari, KT
Bupati Manokwari dalam waktu dekat akan
mengeluarkan surat edaran yang akan ditujukan bagi pengelola tempat karoke
maupun tempat hiburan malam lainnya. Edaran yang bersifat instruktif itu pada
intinya untuk melarang aktivitas jual beli dan mengonsumsi miras di kawasan
tempat hiburan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Kabupaten Manokwari, Ruland Sarwom, kepada wartawan, Senin (26/9)
menjelaskan bahwa surat edaran tersebut masih di tangan bupati.
Dikeluarkannya edaran tersebut, sebut Sarwom, merupakan tindak lanjut dari
temuan bupati saat menginspeksi tempat-tempat hiburan.
“Dalam waktu dekat ini akan kami distribusikan
edarannya ke semua tempat Karoke di Manokwari. Saat ini masih ada koreksi dan
penambahan isi instruksi tersebut,” ucapnya.
Menyoal tempat hiburan malam yang belum mengantongi
izin pemerintah, Ruland mengatakan, tempat hiburan semacam itu wajib ditutup
sementara sembari menunggu terbitnya ijin rekomendasi dan ijin lainnya.
“Kalau belum ada ijinnya ya harus ditutup sementara
karena itu melanggar,” ucapnya.
Dalam Inspeksi mendadak Minggu lalu, Bupati
Manokwari mendapati sejumlah pengunjung karoke yang berada dalam pengaruh
alkohol. Selain itu salah satu tempat karoke yang berada di Salah satu hotel
berbintang juga diduga tak memiliki izin karoke, namun masih terus beroperasi.(Cahaya
Papua)
0 komentar:
Post a Comment