JPU dalam tuntutannya menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Narkotika. Karena menyimpan, memiliki dan menggunakan Narkotika jenis shabu dengan berat 0.084 gram. “Karena itu, kami menuntut kepada majelis menjatuhi hukuman pidana penjara 1,6 tahun kepada terdakwa Safaat Lutia,” tegas JPU Apris Lingua.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa menurut JPU, yaitu sebagai anggota DPRD tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
Setelah mendengar tuntutan JPU, Safaat di hadapan majelis hakim mengaku menerima tuntutan tersebut dan tidak lagi mengajukan pledoi (pembelaan). Namun dia memohon kepada majelis untuk memberikan keringanan hukuman. “Saya menyesal, dan berjanji tidak lagi mengulangi perbuatan saya,” kata Safaat.
Sidang yang dipimpin Ketua PN Ternate Hendri Tobing tersebut kemudian ditunda dan dilanjutkan Selasa (4/10) dengan agenda pembacaan putusan. (Malutpost)
0 komentar:
Post a Comment